Detik-detik 2 Debt Collector Dikeroyok dan Dibacok saat Tarik Mobil di Bengkulu

Polisi menyelidiki apakah penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, setelah insiden berujung pengeroyokan oleh pemilik mobil dan rekannya.

Editor: Faisal Zamzami
HO TribunBengkulu.com/Rekaman
PENGEROYOKAN - Rekaman CCTV seorang debt collector diduga dikeroyok saat mencoba menarik satu unit mobil di kawasan Jalan M. Sutoyo,Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, pada Kamis (30/10/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua debt collector mengalami luka bacok dan pukulan saat mencoba menarik mobil di Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).
  • Akibat peristiwa itu, DA mengalami luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam, sementara YN mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.
  • Polisi menyelidiki apakah penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, setelah insiden berujung pengeroyokan oleh pemilik mobil dan rekannya.

 

SERAMBINEWS.COM - Dua debt collector mengalami luka bacok dan pukulan saat mencoba menarik mobil di Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini bermula dari upaya korban yang berprofesi sebagai debt collector untuk menarik kendaraan jenis Luxio warna hitam. 

Akibat peristiwa itu, DA mengalami luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam, sementara YN mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi menyelidiki apakah penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, setelah insiden berujung pengeroyokan oleh pemilik mobil dan rekannya.

Debt collector adalah orang atau pihak yang bertugas menagih utang atau cicilan yang belum dibayar oleh debitur (peminjam), biasanya atas nama perusahaan pembiayaan, bank, atau lembaga kredit. 

Dalam konteks Indonesia, debt collector sering dikaitkan dengan penarikan kendaraan bermotor yang cicilannya menunggak.

Tugas utama debt collector, yaitu 

  • Menghubungi debitur untuk mengingatkan pembayaran
  • Melakukan penagihan langsung di lapangan
  • Menarik aset (seperti mobil atau motor) jika debitur gagal bayar sesuai kontrak

Penagihan dan penarikan kendaraan oleh debt collector harus mengikuti prosedur hukum dan etika.

Jika dilakukan secara paksa atau melibatkan kekerasan, bisa berujung pada pelanggaran hukum.

Baca juga: VIDEO - Viral! Emak-emak Bawa Anak Tiba-tiba Dihadang Debt Collector, Ada Apa di Pulogadung?

Duduk Perkara Debt Collector di Bengkulu Dibacok

Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, membenarkan kejadian tersebut.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari upaya korban yang berprofesi sebagai debt collector untuk menarik kendaraan jenis Luxio warna hitam. 

Namun, upaya itu mendapat perlawanan dari pemilik mobil hingga menimbulkan keributan di lokasi kejadian.

"Kejadian tersebut melibatkan keluarga dimana sebelum kejadian salah satu terduga pelaku menyampaikan ke kami bahwa kendaraannya yang bersangkutan dihentikan oleh sejumlah orang, yaitu pelapor salah satunya," ungkap Tomson, Jumat (31/10/2025).

Menurut Tomson, kejadian bermula saat mobil yang hendak ditarik dihentikan oleh para debt collector di lokasi kejadian. 

Pelapor berupaya mengambil alih mobil tersebut, namun pengemudi tidak bersedia menyerahkan kendaraan dan memilih bertahan di dalam mobil.

Situasi semakin memanas ketika pengemudi mobil menghubungi dua rekannya yang juga merupakan pemilik kendaraan tersebut. 

Tidak lama kemudian, keduanya datang ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan pihak debt collector.

Pertikaian itu kemudian berujung pengeroyokan terhadap dua orang korban.

Baca juga: Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Kantor Polsek di Pekanbaru, Empat Polisi Hanya Menonton

Korban Alami Luka Bacok

Akibat peristiwa itu, DA mengalami luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam, sementara YN mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Dimana salah satu korban yaitu DA mengalami luka bacok di punggung bawah akibat tebasan dari sebilah parang. Sedangkan YN mengalami luka di kepala diduga terkena benda tumpul," kata Tomson.

Setelah kejadian, istri korban AN langsung membuat laporan resmi ke Polsek Ratu Agung.

Polisi Selidiki Prosedur Penarikan

Polisi pun bergerak cepat dengan memeriksa korban, keluarga korban, dan beberapa saksi di lokasi kejadian.

"Laporan sudah kami terima. Saat ini, pelapor, keluarga korban, serta beberapa saksi sudah kami mintai keterangan untuk memperjelas kronologi kejadian," kata Tomson.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pihak debt collector dan pemilik mobil yang diduga menunggak pembayaran kredit. 

Polisi masih menelusuri apakah penarikan kendaraan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum atau tidak.

Baca juga: Lintas Blang Muko-Simpang Peut Nagan Raya Rawan Laka Lantas, Butuh 2 Jalur

Baca juga: Kapolsek Darul Makmur Silaturahmi dengan Wartawan Nagan, Ini Pesan Disampaikan

Baca juga: VIDEO - PM Jepang Geser Kursi Dekati Prabowo di KTT APEC, RI 1 Sibuk Menulis Jadi Sorotan

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved