Pemuda Aceh Tewas Dikeroyok di Sibolga

Sosok 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Korban Disiksa Secara Sadis, Difitnah Penjual Sate

Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Dok.Polres Sibolga
KASUS PENGEROYOKAN - Berikut tampang 5 tersangka pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap polisi. Para tersangka belakangan ternyata bukan takmir masjid. Sementara korban Arjuna Tamaraya, dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB. 

Namun, ZPA melarang korban untuk tidur di area tersebut.

"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."

"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.

Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.

Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid

Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku.

Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.

Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).

Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).

Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Sementara nasib para tersangka sudah ditahan oleh Polres Sibolga.

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

"Sementara itu tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Rustam.

Baca juga: Fakta Terbaru Arjuna Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Wali Kota Sampaikan Duka

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved