Pria Medan Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Syur Mereka Bila Korban Tak Kirim Uang

Ternyata, perbuatan asusila itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Editor: Faisal Zamzami
DOK/POLRES LANGKAT
PELAKU RUDAPAKSA - Tersangka pemerkosan dan pemerasan seorang mahasiswi di Langkat saat diringkus polisi, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Medan, nekat memeras mahasiswi dengan mengancam akan menyebarkan video syur mereka.
  • Dengan terpaksa, korban yang merupakan mahasiswi asal Langkat, Sumut, memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. 
  • Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah. 

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Medan, nekat memeras mahasiswi dengan mengancam akan menyebarkan video syur mereka.

Sebelumnya, tersangka ini melakukan perbuatan hubungan badan terhadap korban seorang mahasiswi asal Langkat, Sumatera Utara, yang masih berusia 21 tahun

Ternyata, perbuatan asusila itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Dengan terpaksa, korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. 

Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah. 

Menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Langkat pun langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya tersangka berinisial PHAH (26) diringkus Sat Reskrim Polres Langkat. 

Penangkapan ini dikakukan setelah Sat Reskrim Polres Langkat menerima laporan korban

Pelaku ditangkap usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi yang masih berusia 21 tahun. 

"Tersangka ini melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Dan perbuatan itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025). 

Lanjut Ghulam, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut jika tidak memberi sejumlah uang yang diminta. 

Dengan terpaksa, korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. 

Baca juga: Peras Perusahaan Rp 5 Miliar, Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau

Korban pun mengalami kerugian hampir Rp 3 juta rupiah. 

Korban pertama kali mengirim uang Rp 460 ribu melalui aplikasi Dana saat diperas tersangka. Tidak sekali, korban juga mengirim uang Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online.

Ghulam menyebut, korban ini tidak hanya diperas. Tapi, juga menjadi korban pemerkosaan.

"Antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan istimewa. Begitu pertama kali ketemu, langsung dipaksa untuk berhubungan badan. Mereka kenal malalui aplikasi kencan," kata Ghulam. 

"Tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman," sambungnya.

Sedengkan itu tersangka merupakan warga Kota Medan dan diamankan polisi dari salah satu hotel, Sabtu (1/11/2025). 

Kini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman," kata Ghula. 

Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,5 juta, 4 lembar tangkapan layar bukti transfer dan 1 bundelan tangkapan layar chat.

Tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana subsider pasal 369.

Baca juga: Sivitas Akademika UTU Ramai-ramai Ziarah ke Makam Teuku Umar, Ini Maknanya

Baca juga: Sosok 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Korban Disiksa Secara Sadis, Difitnah Penjual Sate

Baca juga: OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar hingga Poundsterling, Segini Jumlahnya

Sudah tayang di TribunMedan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved