Info Abdya

Pemkab Abdya dan Kemenkum Aceh Sosialisasi Tata Cara Pendirian & Pendaftaran Perseroan Perorangan

Pemkab Abdya dan Kemenkum HAM Aceh menggelar sosialisasi pendirian perseroan perorangan dan pembentukan Posbakumdes.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOSIALISASI HUKUM - Asisten II Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan sambutan pada acara sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan serta pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) tahun anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Abdya, Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Abdya dan Kemenkum HAM Aceh menggelar sosialisasi pendirian perseroan perorangan dan pembentukan Posbakumdes.
  • Program ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum dan memberi legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
  • Posbakumdes diharapkan menjadi ruang edukasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat desa.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan serta pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) tahun anggaran 2025.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Abdya, Selasa (4/11/2025).

Asisten II Setdakab Abdya, Rahwadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh karena telah memilih Kabupaten Abdya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini, kata Rahwadi, merupakan langkah penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Khususnya dalam hal peningkatan pemahaman mengenai tata cara pendirian dan pendaftaran perseroan perorangan. 

"Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), untuk mendapatkan legalitas yang sah tanpa proses yang rumit," kata Rahwadi.

Baca juga: Pemkab Abdya Menang Lawan PT CA soal HGU Lahan, Ini Kata Bupati Safaruddin

Dengan adanya status badan hukum, jelasnya, para pelaku usaha akan memiliki kejelasan dalam berusaha, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan hukum yang lebih kuat.

"Kami meyakini bahwa kemajuan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada sektor besar, tetapi justru bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat, para pelaku usaha kecil, para penggerak UMKM, serta masyarakat desa yang penuh kreativitas dan semangat kemandirian," ujarnya. 

Menurut dia, kegiatan ini memiliki arti strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis masyarakat hukum yang tertib dan mandiri.

"Kita tentu menyadari bahwa di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan tuntutan regulasi yang semakin kompleks, masyarakat perlu didampingi agar tidak tertinggal," ucapnya.

Kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), tukas Rahwadi, menjadi bentuk nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. 

"Pos ini nantinya tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga ruang edukasi hukum bagi warga desa, tempat masyarakat mendapatkan pendampingan, serta sarana untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak tingkat gampong," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Abdya Bawa Pulang 1 Nelayan yang Terombang-ambing ke Perairan Aceh Singkil, 1 Lagi Menyusul 

Atas dasar itu, sambung Rahwadi, Pemkab Abdya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya inisiatif Kementerian Hukum dan HAM ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved