OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Ditangkap KPK, Rp 1,6 Miliar Disita, Singgung Jatah Preman

Tim penyidik pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
GUBERNUR RIAU TIBA DI KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) pagi. Abdul Wahid sempat lolos dari sergapan penyidik KPK saat OTT, namun akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Pekanbaru. 

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan poundsterling," kata Budi.

"Jika dirupiahkan lebih dari 1 miliar," imbuh dia.

Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Budi mengonfirmasi bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT pada Senin (3/11/2025) telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kloter pagi delapan orang. Pihak-pihak yang sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Budi.

Delapan orang tersebut termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau, dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan masih dalam perjalanan. 

"Sementara satu orang lainnya, swasta, orang kepercayaan Saudara AW (Gubernur), masih dalam perjalanan dari bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

 

KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling senilai Rp 1,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Abdul Wahid, kata Budi, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah.

"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya," ujar Budi.

Jajaran lembaga antirasuah itu sendiri telah menggelar gelar perkara atau ekspose untuk menentukan tersangka terkait OTT tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved