Nasib Roy Suryo dkk Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ditahan?

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Sebanyak tiga terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rabu (20/8/2025). 

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Baca juga: VIDEO Donasi Qiyamul Lail Aceh Wujudkan Rumah Baru bagi Janda Lima Anak di Aceh Barat

Baca juga: Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Mahasiswa Beutong Lapor Asrama Memprihatinkan

Sumber: Kompas.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved