Berita Nasional

Pasangan Suami Istri Ini Sepakat Robohkan Rumah Usai Cerai

pasangan suami istri atau pasutri sepakat merobohkan rumah setelah bercerai. Eskavator nampak menghancurkan rumah tersebut

Editor: Muhammad Hadi
Dokumentasi warga
Pasangan suami istri sepakat robohkan rumah usai bercerai. FOTO Bidik layar video perubuhan rumah di Lampung Timur, Kamis (8/11/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pembagian harta gono-gini kadang berlangsung mulus.

Kadangkala pembagian harta gono-gini justru berlangsung rumit.

Beginilah yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Sebuah rumah yang telah dibangun bukannya dibagi dengan cara yang menguntungkan bersama.

Misalnya dijual sehingga uang dari penjualan rumah dibagi sama rata.

Justru pasangan suami istri yang bercerai ini memilih untuk merubuhkan rumah tersebut.

Video rumah yang dirubuhkan viral di media sosial.

Baca juga: Kisah Pilu Seorang Ibu di Banda Aceh, Ditinggal Suami dan Tinggal Bersama 6 Anak di Bunker Ruko

Ternyata sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur dirubuhkan oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) setelah bercerai dari suaminya.

Video peristiwa tersebut viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat proses perubuhan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil.

Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu, sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.

Baca juga: Viral Video 3 Pria Berbaju Putih Lagi Peusijuek ‘Tongkat Pengobatan’ di Masjid Raya Baiturrahman

 "Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini," tulis salah satu akun yang mengunggah video itu.

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Pembagian harta gono-gini

Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengonfirmasi kejadian tersebut.

"Peristiwa itu dilakukan secara sukarela dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono-gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama," katanya saat dihubungi pada Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Tetap Kokoh, 8 November 2025 Masih Dijual Segini Per Mayam

Ipda Raja Rizky juga menjelaskan, obyek yang dibongkar terdiri dari satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu rumah berukuran 8x7 meter.

"Perkara sengketa harta gono-gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak," tambahnya.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan fisik terkait pembagian aset setelah perceraian.

Baca juga: Istri di Bengkulu Histeris Lihat Suami Bunuh Anak Tiri dalam Rumah, Pelaku Kabur Usai Habisi Korban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Video TKW di Lampung Timur Rubuhkan Rumah Usai Bercerai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved