Istana Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil, Harus Patuhi Putusan MK
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo
“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata dia.
Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkap dia.
Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.
Baca juga: Profil Jimly Asshiddiqie, Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri, Eks Ketua MK
Polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," kata Ridwan.
Baca juga: Messi Kunjungi Camp Nou Secara Diam-diam, Begini Tanggapan Pemain Barcelona
Baca juga: Bongkar Kasus Penembakan, Ketua DPRK Lhokseumawe Apresiasi Kepolisian
Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi Online, Remaja di Bengkulu Tikam Sahabat hingga Tewas
Sumber: Kompas.com
| Melihat Atraksi Gegunungan, Kendaraan Para Raja Singkil Tempo Dulu |
|
|---|
| Dituduh Maling, Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang, Polisi Periksa 5 Saksi |
|
|---|
| Bupati Bireuen Perbaiki Jalan Rusak Seuneubok Lhong–Cot Meugoe Tembus ke Blang Gandai Jeumpa |
|
|---|
| Bongkar Kasus Penembakan Pedagang Bakso, Ketua DPRK Lhokseumawe Apresiasi Kepolisian |
|
|---|
| OPM Ancam Tembak Mati Bupati Yahukimo Didimus Yahuli hingga Target Warga Imigran Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-mahkamah-konstitusi_20170918_164842.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.