Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta
Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka yang dilindungi.
- Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
- Tersangka ASM kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan atau dalam kondisi opset dari Kota Medan ke Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria diringkus polisi karena kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga.
Perdagangan beruang madu (Helarctos malayanus) sangat dilarang di Indonesia karena merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Membeli, menjual, atau memelihara satwa ini secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka yang dilindungi.
Seorang pria berinisial ASM (49) ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
ASM merupakan warga Kecamatan Medan Denai.
Tersangka ASM kedapatan hendak menjual beruang madu yang sudah diawetkan atau dalam kondisi opset dari Kota Medan ke Aceh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ASM diamankan saat berada di loket bus Putra Pelangi, di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar, kami menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai perantara jual beli beruang madu," ujar Kombes Jean.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, ASM beraksi dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp.
Awalnya, tersangka memposting foto rangka buaya untuk dijual di marketplace.
Dari sana, ia mendapat tawaran dari seorang berinisial DON melalui via messenger untuk menjual beruang madu awet.
Baca juga: Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu, 3 Aparat Desa Tunggu Sidang Vonis 10 April 2025
Setelah mendapatkan kesempatan antara kedua, kemudian beralih ke WhatsApp hingga terjadi transaksi.
Tersangka ASM membeli satwa langkah tersebut dari DON dengan harga Rp 2,5 juta.
Tak berhenti di situ, tersangka ASM kemudian memposting foto beruang madu awet tersebut di akun Facebook miliknya lengkap dengan harga jual Rp 7,5 juta.
Setelah diposting, Ia pun telah menemukan pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui Facebook dan berencana mengirimkan barang bukti ke Lhokseumawe, Aceh.
Selanjutnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa langka yang dilindungi berada di loket bus Putra Pelangi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim pun langsung bergerak.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat ASM sedang membawa kardus berukuran besar. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap kardus tersebut dan menemukan satu ekor beruang madu yang telah diawetkan.
Kemudian ASM langsung diamankan berikut barang buktinya ke Polrestabes Medan.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan lebih lanjut, rupanya tersangka ASM selama dua tahun terakhir melakukan perdagangan satwa yang dilindungi, meski untuk kasus beruang madu ini baru pertama kalinya.
Sebelumnya, tersangka juga memperdagangkan bagian tubuh satwa langka lain seperti tanduk kijang, tangkur buaya, tengkorak, dan gigi buaya.
Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan bahwa motif dari tersangka ini untuk mencari nafkah.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ASM dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e, f, h juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf b, c, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan ahli, beruang madu (Helarctos malayanus) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi.
ASM juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, mengangkut, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi.
Baca juga: Vonis Tiga Aparat Desa Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu Dibacakan 10 April 2025
Status Hukum dan Sanksi
Beruang madu telah menjadi spesies yang dilindungi di Indonesia sejak tahun 1973 dan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Dilarang: Ilegal untuk memperdagangkan atau memiliki beruang madu hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.
- Sanksi Pidana: Pelaku yang sengaja memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
- Penangkapan: Pihak berwenang secara aktif melakukan penangkapan terhadap sindikat perdagangan ilegal beruang madu, seperti yang terjadi dalam kasus pengiriman opsetan beruang madu dari Medan ke Aceh.
Alternatif yang Legal
Jika Anda tertarik dengan beruang madu, Anda dapat mendukung upaya konservasi secara legal:
- Pusat Konservasi: Kunjungi pusat-pusat rehabilitasi dan konservasi, seperti KWPLH Balikpapan (Sun Bear Conservation), untuk mempelajari tentang beruang madu dan melihat beruang yang diselamatkan di lingkungan yang aman dan legal.
- Produk Madu: Istilah "beruang madu" sering digunakan dalam nama merek untuk produk madu asli atau herbal yang dijual secara legal di platform e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia. Ini adalah produk yang sah dan tidak berhubungan dengan perdagangan satwa liar.
Sangat penting untuk menghormati hukum dan melindungi satwa liar yang terancam punah. Jika Anda mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi, harap laporkan kepada pihak berwenang.
Baca juga: Kuta Baro Amankan Tiket Final Setelah Menang Meyakinkan atas Sukamakmur
Baca juga: VIDEO - Himakeb UBBG Gelar Baksos Kebidanan 2025, Berlangsung Meriah
Baca juga: VIDEO - Tangis AG Pecah! Pengakuan Mengejutkan: ‘Saya Hanya Disuruh, Tolong Bantu Saya Pak!
Sumber: TribunMedan
| Meulaboh Diprediksi Hujan pada Malam Hari, BMKG Ingatkan Warga Waspada Petir dan Angin Kencang |
|
|---|
| Buruh Aceh Usulkan UMP 2026 Naik 8,5 hingga 10,5 Persen |
|
|---|
| Kuta Baro Amankan Tiket Final Setelah Menang Meyakinkan atas Sukamakmur |
|
|---|
| VIDEO - Himakeb UBBG Gelar Baksos Kebidanan 2025, Berlangsung Meriah |
|
|---|
| VIDEO - Tangis AG Pecah! Pengakuan Mengejutkan: ‘Saya Hanya Disuruh, Tolong Bantu Saya Pak! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ASM-49-pria-Medan-terlibat-kasus-jual-beli-satwa-dilindungi-dengan-barang-bukti-beruang-madu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.