Berita Banda Aceh

Buruh Aceh Usulkan UMP 2026 Naik 8,5 hingga 10,5 Persen

FSPMI Aceh, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
GEMINI AI
UMP ACEH – Buruh Aceh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Ilustrasi ini dibuat dengan kecerdasan AI pada Jumat (14/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. 

Hal itu disampaikan Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun, sebagaimana permintaan sejumlah organisasi buruh di Aceh

Di mana, usulan ini turut diminta oleh FSPMI, KSPI, serta Aliansi Buruh Aceh yang terdiri dari SPSI, SBSI, Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Semen Indonesia, dan berbagai elemen buruh lainnya.

Habibi mengungkap bahwa beberapa waktu lalu aspirasi tersebut juga telah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Aceh dan diharapkan dapat dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah. 

Baca juga: UMP 2026 Akan Diumumkan Pada 21 November 2026: Berikut Rumus Perhitungan, dan Rincian UMP Saat Ini

“Usulan dari Serikat Pekerja Serikat Buruh di dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu itu semoga dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Aceh

Kita masih dengan tuntutan 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Habibi kepada Serambinews.com, 

Menurutnya, jika formulasi UMP kembali menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti tahun sebelumnya, maka potensi kenaikan yang muncul berkisar pada angka 8 persen. 

Sementara itu, para buruh tetap mengajukan tuntutan di rentang 8,5 hingga 10,5 persen agar mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja.

“UMP Provinsi Aceh jika kenaikan 8,5 persen maka kami perkirakan dari Rp3,6 juta itu mencapai lebih kurang Rp3,9 juta yang diterima oleh pekerja,” ucapnya.

Baca juga: UMP Tahun 2026 Dikabarkan Naik, Berapa Persenkah? Ini Penjelasan Menaker

“Kalau Upah Minimum Kota Banda Aceh dan Tamiang tentunya akan lebih tinggi karena UMK aturannya lebih tinggi dari pada UMP. 

Di Aceh hanya dua daerah yang punya Dewan Pengupahan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota setiap tahunnya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Habibi  juga mengingatkan tentang adanya kemungkinan kebijakan baru atau intervensi pihak lain yang dapat membuat penetapan UMP 2026 lebih rendah dari formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks terkait. 

“Ini yang kami suarakan, ingin sampaikan bahwa sebaiknya ini (adanya intervensi pihak terkait agar UMP tidak naik) jangan terjadi, sebaiknya jangan ada hal-hal yang demikian,” katanya.

Membangun Aceh dalam perspektif ketenagakerjaan

Habibi juga menegaskan, bahwa alasan pihaknya meminta kenaikan UMP meningkat sekitar 8,5 hingga 10,5 persen bertujuan untuk menunjang kesejahteraan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan akan memberikan kontribusi untuk pembangunan ekonomi di daerah. 

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini 14 November 2025, Stabil di Level Tertinggi! Ini Rinciannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved