2 Siswa SPN Jadi Korban Penganiayaan Senior, Bripda TT Kini Diamankan di Patsus

Terungkap identitas polisi yang melakukan penganiayanan terhadap pada dua siswa SPN.

Editor: Amirullah
Instagram @flobamorata_repost
2 SISWA SPN - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan 

SERAMBINEWS.COM - Identitas oknum polisi yang menganiaya dua siswa SPN akhirnya dibuka.

Aksi Bripda TT menghajar juniornya gara-gara persoalan rokok viral dan memicu kecaman publik.

Kini sang senior langsung diamankan ke tempat khusus (Patsus) dan diperiksa Propam atas dugaan pelanggaran disiplin.

Kapolda NTT turun tangan, memerintahkan penanganan tuntas tanpa toleransi kekerasan di tubuh Polri.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

SPN adalah Sekolah Polisi Negara. Siswa atau calon polisi di SPN dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan Brigadir polisi dan pelatihan sesuai program/kebijakan pimpinan.

Unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah kapolda. 

SPN bertugas menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, serta mengelola standar pendidikan.

Identitas pelaku penganiayaan Bripda TT.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Bripda TT viral di media sosial.

Reaksi publik mengecam perlakuan senior terhadap siswa, dianggap tak pantas.

Kabar terkini, Bripda TT mendapatkan sanksi setelah menganiaya dua siswa SPN Polda NTT yang ketahuan merokok. 

Bripda TT dengan beringas menghajar dua siswa SPN yang juga merupakan juniornya. 

Baca juga: Garam Rebus Aceh Ternyata Warisan Abad Ke-13, Kini Menyambung Misi Swasembada Garam 2027

2 SISWA SPN - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT.
2 SISWA SPN - Viral video oknum polisi Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di sebuah ruangan

Diketahui Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta). Ditsamapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda.

Informasi yang beredar, Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.

Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.

Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.  

Baca juga: Video Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana Viral, Diduga Habis Mesum, Ada Pria di Semak-semak

Bripda TT Dapat Hukuman Disiplin

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.

Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.

Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin. 

“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).

Kombes Henry menegaskan Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

Ia menekankan praktik kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.

“Polda NTT tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan antarpersonel. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kepada para senior dan junior, kami terus mengingatkan pentingnya prinsip asih, asah, dan asuh,” tambahnya.

Kapolda Instruksikan Propam Proses Tuntas 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian.

Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.

Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan.

Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar.

Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus.

Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin ataupun etika, terutama yang menyangkut tindakan kekerasan. Kapolda telah memberikan instruksi agar kasus ini diproses tuntas oleh Propam,” jelasnya.

Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT.

 Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.

Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.

Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri.

“Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Identitas Polisi Aniaya 2 Siswa SPN Terkuak, Nasib Senior Bripda TT Kini Kapolda Libatkan Propam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved