CPNS 2026

Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2026 untuk Lulusan SMA? Cek Gaji dan Tunjangannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tahun depan tidak akan lagi terbatas

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Generated by AI
CPNS 2026-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tahun depan tidak akan lagi terbatas pada lulusan PKN STAN. 

Besaran penghasilan PNS di Kementerian Keuangan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti unit atau direktorat tempat bertugas, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural, pelaksana, maupun fungsional.

Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kemahalan, dan beragam tunjangan lainnya.

Untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), Kemenkeu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 Aturan ini berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, dengan nilai tukin yang lebih tinggi dibanding direktorat lain.

Dalam Perpres 156/2014 ditegaskan bahwa tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Nilai tukin tersebut dikelompokkan ke dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan seorang pegawai, semakin besar pula tukin yang diterimanya.

 Untuk kelas jabatan terendah (kelas 1), tukin yang diberikan adalah Rp 2.575.000, sementara kelas jabatan tertinggi (kelas 27) mencapai Rp 46.950.000.

Baca juga: INFO CPNS 2026, Berikut 3 Posisi Stategis yang Dibutuhkan Pada Seleksi CPNS 2026

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan:

Kelas 27: Rp 46.950.000

Kelas 26: Rp 41.550.000

Kelas 25: Rp 36.770.000

Kelas 24: Rp 32.540.000

Kelas 23: Rp 24.100.000

Kelas 22: Rp 21.330.000

Kelas 21: Rp 18.880.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved