Tarif Listrik

Kabar Baik! Tarif Listrik Akhir 2025 Ternyata Tidak Naik, Ini Alasan dan Rincian Lengkapnya

Berbeda dari kekhawatiran sebagian warga soal potensi kenaikan biaya pada akhir 2025. Pemerintah justru memastikan hal sebaliknya.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF LISTRIK -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 

Kabar Baik! Tarif Listrik Akhir 2025 Ternyata Tidak Naik, Ini Alasan dan Rincian Lengkapnya

SERAMBINEWS.COM-Berbeda dari kekhawatiran sebagian warga soal potensi kenaikan biaya pada akhir 2025.

Pemerintah justru memastikan hal sebaliknya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap tidak berubah.

Kebijakan tersebut juga diberlakukan bagi kelompok pelanggan subsidi.

Baca juga: Segini Tarif Listrik Terbaru 1 November 2025, Cek untuk Semua Golongan

Artinya, pelanggan sosial, rumah tangga prasejahtera, industri kecil, hingga pengguna listrik untuk keperluan UMKM tetap menikmati tarif yang sama tanpa ada penyesuaian apa pun.

Dengan keputusan ini, masyarakat bisa lebih tenang karena beban biaya listrik di penghujung tahun tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik pada triwulan IV 2025 bukan tanpa pertimbangan.

Berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pergerakan indikator ekonomi makro, terdapat dinamika yang sebenarnya berpotensi mendorong penyesuaian biaya listrik.

Baca juga: Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan,Ini Rinciannya

 Namun, pemerintah memilih menjaga tarif agar tidak membebani masyarakat di penghujung tahun.

Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih perlu dijaga stabilitasnya.

Meski secara perhitungan teknis terdapat ruang untuk penyesuaian tarif, pemerintah memilih langkah yang lebih melindungi konsumen.

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," katanya dikutip via Kompas.com.

Rincian Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025

 Rincian tarif listrik PLN untuk periode 17–23 November 2025 bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi kembali disampaikan pemerintah.

 Tri memaparkan bahwa penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan," ujar Tri.


"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," sambungnya.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui besaran tarif listrik selama periode 17–23 November 2025, berikut daftar lengkapnya untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi:

Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelanggan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelanggan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Itulah daftar lengkap tarif listrik untuk periode 17–23 November 2025 bagi seluruh jenis pelanggan, baik penerima subsidi maupun non-subsidi.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN Berlaku 1 Oktober Per kWh, Ada Kenaikan atau Tetap?

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved