Tarif Listrik
Kabar Baik! Tarif Listrik Akhir 2025 Ternyata Tidak Naik, Ini Alasan dan Rincian Lengkapnya
Berbeda dari kekhawatiran sebagian warga soal potensi kenaikan biaya pada akhir 2025. Pemerintah justru memastikan hal sebaliknya.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Kabar Baik! Tarif Listrik Akhir 2025 Ternyata Tidak Naik, Ini Alasan dan Rincian Lengkapnya
SERAMBINEWS.COM-Berbeda dari kekhawatiran sebagian warga soal potensi kenaikan biaya pada akhir 2025.
Pemerintah justru memastikan hal sebaliknya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap tidak berubah.
Kebijakan tersebut juga diberlakukan bagi kelompok pelanggan subsidi.
Baca juga: Segini Tarif Listrik Terbaru 1 November 2025, Cek untuk Semua Golongan
Artinya, pelanggan sosial, rumah tangga prasejahtera, industri kecil, hingga pengguna listrik untuk keperluan UMKM tetap menikmati tarif yang sama tanpa ada penyesuaian apa pun.
Dengan keputusan ini, masyarakat bisa lebih tenang karena beban biaya listrik di penghujung tahun tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik pada triwulan IV 2025 bukan tanpa pertimbangan.
Berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pergerakan indikator ekonomi makro, terdapat dinamika yang sebenarnya berpotensi mendorong penyesuaian biaya listrik.
Baca juga: Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan,Ini Rinciannya
Namun, pemerintah memilih menjaga tarif agar tidak membebani masyarakat di penghujung tahun.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih perlu dijaga stabilitasnya.
Meski secara perhitungan teknis terdapat ruang untuk penyesuaian tarif, pemerintah memilih langkah yang lebih melindungi konsumen.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," katanya dikutip via Kompas.com.
Rincian Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025
Rincian tarif listrik PLN untuk periode 17–23 November 2025 bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi kembali disampaikan pemerintah.
Tri memaparkan bahwa penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan," ujar Tri.
"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," sambungnya.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui besaran tarif listrik selama periode 17–23 November 2025, berikut daftar lengkapnya untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi:
Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelanggan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik PLN 17–23 November 2025 untuk pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Itulah daftar lengkap tarif listrik untuk periode 17–23 November 2025 bagi seluruh jenis pelanggan, baik penerima subsidi maupun non-subsidi.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN Berlaku 1 Oktober Per kWh, Ada Kenaikan atau Tetap?
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
| Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan,Ini Rinciannya |
|
|---|
| Resmi! Tarif Listrik PLN Terbaru per 11-17 Agustus 2025, Apakah Ada Diskon Kemerdekaan? |
|
|---|
| Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
|
|---|
| Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Meteran-token-listrik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.