Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik

Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMIEN RAIS DAN MENANTU DIGUGAT - Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader ke PN Jakarta Selatan. Ridho menyebut pihaknya bakal menggugat balik para penggugat. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp 24 miliar. 
  • Gugatan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
  • Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim. 

 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp 24 miliar. 

Gugatan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.

Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 24 November mendatang.

Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum mengungkap petitum dalam perkara tersebut.

Selain Amien dan Ridho, ada dua petinggi lainnya yang turut digugat yakni Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat, Ansfuri Idrus Sambo, serta Sekjen Partai Ummat, Taufik Hidayat.

Namun, belum diketahui terkait isi gugatan tersebut karena belum dituliskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, sidang perdana bakal digelar pada Senin (24/11/2025) pekan depan.

Baca juga: Amien Rais Sindir Menteri ‘Titipan’ Jokowi yang Masih Bertahan di Kabinet Prabowo

Dihubungi terpisah, Ridho membenarkan soal gugatan tersebut. Namun, hingga kini, dia mengaku belum mengetahui isi gugatan dari para penggugat.

Hanya saja, dia menilai penggugat dirinya dan beberapa petinggi Partai Ummat bukanlah kader tulen partai berlambang bintang tersebut.

"Kalau kader tidak akan menggugat. Hanya jaman sekarang sedang banyak yang palsu-palsu di Indonesia," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/11/2025).

"Kami belum tahu isi gugatan karena sampai sekarang belum mendapat surat. Tapi sebagai bentuk kesadaran hukum, kami hormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya," sambung Ridho.

Ridho pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, dia menyebut bakal menggugat balik para penggugat.

"Kami insya Allah akan mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan paham akan konsekuensi gugatan balik tersebut, sebagaimana kami yang sangat siap," tegasnya.

Lalu, ketika ditanya apakah gugatan ini berkaitan dengan gelombang penolakan terhadapnya yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat, Ridho tidak yakin.

Namun, dia menduga bahwa gugatan ini dikesankan agar dirinya seakan ditolak oleh para kader untuk memimpin kembali Partai Ummat.

"Saya enggak yakin demikian (gugatan terkait gelombang penolakan terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Ummat), tapi memang seperti dikesankan demikian, dan memang itu permainan yang kami baca, untuk menutupi kepentingan terselubung di baliknya."

"Dan mereka (penggugat) itu segelintir, hanya seolah-olah mengatasnamakan banyak orang, kami paham betul," ujar Ridho.

Ridho pun meyakini bahwa mayoritas kader masih mendukungnya sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

"Keyakinan kami didukung fakta ketika kami turun ke lapangan. Kalau meminjam lirik lagu nostalgia, 'aku masih seperti yang dulu'. Bisa diikuti di sosial media Partai Ummat, bagaimana kader-kader asli kami begitu bergairah di lapangan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ditanya respons Amien Rais terkait gugatan ini, Ridho menyebut mertuanya itu menanggapinya dengan santai.

"Seperti biasa, beliau selalu santai dengan urusan dunia yang kecil," pungkasnya.

Baca juga: Tuding Mantan Presiden Ke-7 Dalang Tewas Anaknya, Amien Rais Sebut Jokowi Dapat Hukuman dari Tuhan

 
Sempat Muncul Gelombang Penolakan Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat
Sebelumnya, penolakan terkait terpilihnya kembali Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat memang sempat muncul.

Bahkan, penolakan tersebut muncul dari DPW Partai Ummat se-Indonesia.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada 25 Februari 2025 lalu.

Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.

Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.

Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting. 

"Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," kata Mahili.

Ia menilai, Majelis Syura Partai Ummat tersebut terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan.

Mahili menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya Ridho agar dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, mempertanggungjawabkan jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. 

"Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahili mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Majelis Syura Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut.

Baca juga: HIMASI Unimal Kupas Pemanfaatan AI untuk Generasi Muda di SMAN 1 Lhokseumawe

Baca juga: Nasib Iptu Lof Lasri Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari di Asrama Polisi, Dipecat dan Jadi Tersangka

Baca juga: Nagan Canangkan Zona Integritas, Bupati TRK Minta ASN Profesional dalam Pelayanan Publik

Sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved