3 Pelaku Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Ditangkap, Satu Orang Sopir Korban
Seorang pelaku yang diamankan berinisial AS, yang tak lain adalah sopir pribadi Khamozaro Waruwu yang bekerja sejak 2021.
Ringkasan Berita:
- Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
- Informasi diperoleh ada tiga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
- Seorang pelaku yang diamankan berinisial AS, yang tak lain adalah sopir pribadi Khamozaro Waruwu yang bekerja sejak 2021.
SERAMBINEWS.COM - Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Rumah Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.
Informasi diperoleh ada tiga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Seorang pelaku yang diamankan berinisial AS, yang tak lain adalah sopir pribadi Khamozaro Waruwu yang bekerja sejak 2021.
Polrestabes Medan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku pembakaran rumah hakim Khamazaro Waruwu.
“Benar, ada ditangkap,” kata seorang personel Polrestabes Medan, dikonfirmasi awak media, Selasa (18/11/2025).
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, pelaku tak lain adalah sopir Khamozaro Waruwu sendiri.
"Modusnya pencurian," lanjutnya.
Rumah tersebut dalam keadaan kosong, terduga para pelaku ini terlebih dahulu mencuri barang berharga milik Khamazaro Waruwu.
"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya," ujarnya
Setelah, pelaku menguasai harta benda milik korban, diduga pelaku yang berjumlah 3 tiga orang kemudian membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, pada Selasa (18/11/2025), belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut
Pasca-kebakaran rumah Khamozaro, opini di publik mengemuka bahwa peristiwa tersebut dikaitkan dengan kasus korupsi yang sedang ditanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sejak akhir September 2025, Khamozaro sebagai Ketua Majelis, bersama Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan masing-masing sebagai anggota, menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD PUPR Dinas Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Kemudian ada dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
Namun, Khamozaro tidak ingin menduga-duga apakah kebakaran itu ada atau tidak kaitannya dengan kasus yang sedang berjalan di persidangan.
"Biarlah hasil investigasi yang menentukan. Saya enggak bisa mendahului karena ini sudah menjadi ranah hukum sehingga segala kemungkinan bisa terjadi," tutur Khamozaro.
Polrestabes Medan masih mendalami penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Kota Medan.
39 Saksi Diperiksa
"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang sudah kami ambil keterangannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (10/11/2025).
Dia menuturkan, saksi tersebut terdiri dari korban, petugas damkar, kepala lingkungan, satpam kompleks, masyarakat sekitar, hingga petugas kebersihan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa CCTV dari rumah tetangga dan luar kompleks.
"Ke depan, pihaknya akan memadukan temuan dari hasil tim laboratorium forensik serta inafis. Kami akan mencocokkan fakta yang ada sehingga dikolaborasikan menjadi fakta yang faktual," tuturnya.
Baca juga: Satu Rumah Warga Peulimbang Ludes Terbakar Saat Pemilik Pergi Urut ke Jeunieb
Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut
Sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, rumah Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (3/11/2025) pukul 10.30 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Sejak awal persidangan pada akhir September 2025, Khamozaro memimpin sidang perkara yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
Rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara terbakar, Selasa (4/3/2025) pagi.
Khamozaro Waruwu adalah ketua majelis hakim yang saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Kebakaran yang melalap rumah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan tersebut terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.
Akibatnya dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut hangus terbakar.
Khamozaro mengaku saat ini yang tersisa hanya baju dinas di badan, setelah api melalap kamar tidur dan dapur rumahnya.
"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya.
Rumah sederhana tempat tinggalnya dibeli pada 2009. Ia tinggal bersama istri di kediaman tersebut.
Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran.
Namun kata hakim yang menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, api berasal dari dalam kamar tidur.
"Dari Polsek Sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindak lanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," sebut dia.
Khamozaro mengatakan, saat kejadian rumah sedang kosong.
Istrinya 20 menit sebelum kejadian meninggalkan rumah.
"Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis," kata Khamozaro.
Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 11.18 WIB.
Muncul dugaan, kebakaran rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro Waruwu.
Khamozaro Tak Gentar
Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.
Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.
Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal.
Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.
Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.
"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut
Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:
1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)
3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Banjir Rendam Beutong Aceh Selatan, Babinsa Koramil Bakongan Sigap Bantu Warga
Baca juga: Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik
Baca juga: Nagan Canangkan Zona Integritas, Bupati TRK Minta ASN Profesional dalam Pelayanan Publik
Sebagian tayang di TribunMedan
| VIDEO - Viral! Pemilik Rumah Ungkap ART Diduga Curi Uang dan Barang Pribadi: Modus Matikan CCTV |
|
|---|
| Tim Inafis Polres Aceh Singkil Cari Penyebab Kebakaran Rumah di Pulo Sarok |
|
|---|
| Pameran Rumah Aceh Dibuka, Kadisbudpar: Ajang Belajar Sejarah Warisan Aceh |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| Mualem Tinjau Abrasi Lhok Puuk, 38 Rumah Hilang tanpa Jejak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rumah-hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Medan-Khamozaro-Waruhu-di-Medan-Terbakar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.