Amien Rais dan Menantunya Digugat Rp 24 Miliar oleh 34 Kader Partai Ummat, Bakal Gugat Balik

Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMIEN RAIS DAN MENANTU DIGUGAT - Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader ke PN Jakarta Selatan. Ridho menyebut pihaknya bakal menggugat balik para penggugat. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp 24 miliar. 
  • Gugatan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
  • Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim. 

 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp 24 miliar. 

Gugatan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.

Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 24 November mendatang.

Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum mengungkap petitum dalam perkara tersebut.

Selain Amien dan Ridho, ada dua petinggi lainnya yang turut digugat yakni Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat, Ansfuri Idrus Sambo, serta Sekjen Partai Ummat, Taufik Hidayat.

Namun, belum diketahui terkait isi gugatan tersebut karena belum dituliskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, sidang perdana bakal digelar pada Senin (24/11/2025) pekan depan.

Baca juga: Amien Rais Sindir Menteri ‘Titipan’ Jokowi yang Masih Bertahan di Kabinet Prabowo

Dihubungi terpisah, Ridho membenarkan soal gugatan tersebut. Namun, hingga kini, dia mengaku belum mengetahui isi gugatan dari para penggugat.

Hanya saja, dia menilai penggugat dirinya dan beberapa petinggi Partai Ummat bukanlah kader tulen partai berlambang bintang tersebut.

"Kalau kader tidak akan menggugat. Hanya jaman sekarang sedang banyak yang palsu-palsu di Indonesia," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/11/2025).

"Kami belum tahu isi gugatan karena sampai sekarang belum mendapat surat. Tapi sebagai bentuk kesadaran hukum, kami hormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya," sambung Ridho.

Ridho pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, dia menyebut bakal menggugat balik para penggugat.

"Kami insya Allah akan mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan paham akan konsekuensi gugatan balik tersebut, sebagaimana kami yang sangat siap," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved