Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Bank Jambi, Refina Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda RP 10 M
Rafina juga dijatuhkan sanksi denda Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
- Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
- Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
SERAMBINEWS.COM - Nasib Regina, eks karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci usai membobol Rp 7,1 miliar dana nasabah.
Regina, mantan karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci, membobol sistem keamanan perbankan dan menguras tabungan nasabah sebesar Rp7,1 miliar.
Regina menarik uang dari 27 buku tabungan nasabah antara tahun 2023 hingga 2024.
Dengan jabatannya sebagai analis kredit, ia memanfaatkan data dan kepercayaan nasabah untuk melakukan penipuan.
Kasus ini terungkap ketika nasabah mulai merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung cair.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa dana pinjaman telah dikeluarkan tetapi tidak diterima oleh pemohon karena "dibajak" oleh Regina.
Baca juga: Nyamar Jadi Perempuan, Azis Bobol Brankas SPBU di Tegalsari Surabaya, Kuras Duit Rp350 Juta
Divonis 10 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting, menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Baca juga: Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Alasannya Terungkap, Ngaku Butuh
Awal Kasus
Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.
Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.
Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, aksi pembobolan rekening ini ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut, dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.
Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," katanya.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.
Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Baca juga: Apes! 3 Hari Usai Bobol Toko Emas via Terowongan, Pria Ini Tertangkap, cuma Bisa Beli HP
Korban Ungkap Cara Refina Bobol Rekening Bank Jambi
Salah satu korban kasus pembobolan 27 rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi senilai Rp7,1 miliar buka suara.
R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci. Ia menjadi nasabah Bank Jambi sejak resmi diangkat sebagai ASN pada 2023.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, R menceritakan kronologis dirinya menjadi korban pembobolan rekening tersebut.
Peristiwa bermula pada 20 September 2024, ketika R mengajukan pinjaman dana sebesar Rp50 juta.
Kebetulan, Refina yang bekerja di bagian analis kredit adalah tetangganya, sehingga R memutuskan untuk mengajukan pinjaman melalui Refina.
"Nah, kebetulan kami memang tinggal di satu desa yang sama, jadi saya mengajukan pinjaman melalui dia," ungkap R saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Jumat (6/5/2025).
R mengaku telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, termasuk menandatangani berkas yang disediakan oleh Refina.
Namun, saat menandatangani berkas pencairan, R merasa curiga karena jumlah yang tertera adalah Rp96 juta, bukan Rp50 juta seperti yang diajukan.
"Nah, jadi pas saya tanda tangan saya kaget dan saya tanya, kenapa pencairannya sampai Rp94 juta atau Rp96 juta gitu, saya lupa. Terus dia bilang, berkasnya sudah telanjur keluar," jelasnya.
Meskipun merasa aneh, R tidak ingin repot dan tetap mempercayai Refina.
Ia pun setuju dengan jumlah pinjaman yang baru dan menandatangani berkas pencairan di Bank Jambi cabang Kerinci.
Setelah proses tersebut, R ditanya oleh Refina apakah ingin menerima uang secara tunai atau ditransfer ke rekening.
"Kan memang setelah tandatangan itu uangnya kan langsung cair. Dan dia (tersangka) nanya, 'uangnya mau ditransfer ke rekening atau cash?' waktu itu saya bilang transfer saja," kata R.
Setelah komunikasi itu, Refina memastikan bahwa uang pencairan tersebut akan segera masuk ke rekening R.
Namun, setelah pulang ke rumah, R mendapati bahwa uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekeningnya.
Ia pun berusaha menanyakan kepada Refina, namun hampir tiga minggu berlalu tanpa kepastian.
Kecurigaan R semakin meningkat ketika gaji bulanannya terpotong otomatis untuk pembayaran utang.
"Setelah itu, saya ada kenalan di Bank Jambi sini (cabang Kerinci), saya tanya dan minta tolong dicek-in," ungkapnya.
Setelah melakukan pengecekan, R terkejut mengetahui bahwa uang pinjaman seharusnya langsung cair setelah ia menandatangani berkas pencairan.
Ia menyadari bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini.
"Jadi Bank Jambi kayaknya sudah mengumpulkan semua korban dari si tersangka. Bank Jambi dari pusat langsung datang sama kuasa hukumnya, dan dalam 10 hari kerja, uang kita langsung dikembalikan," tutup R.
Bank Jambi Kembalikan Rp 5,43 Miliar, Ini Penjelasan OJK
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi, Yan Iswara Rosya mengungkapkan, Bank Jambi telah mengembalikan kerugian nasabah sebesar Rp 5,43 miliar terkait kasus fraud yang melibatkan mantan karyawannya, Regina (26).
Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan penipuan ini mencapai Rp7,1 miliar.
"Bank Jambi telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada nasabah, setelah Bank mengetahui adanya kejadian fraud pada Oktober 2024," ujar Iswara dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, total kerugian nasabah akibat kasus ini adalah sebesar Rp5,43 miliar, yang menjadi tanggung jawab Bank Jambi.
Sisa kerugian berasal dari hasil sitaan rekening tersangka yang juga telah dikembalikan kepada nasabah.
Dengan pengembalian dana tersebut, Iswara menegaskan, Bank Jambi telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen.
Pelanggaran SOP
Kasus fraud ini terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan petugas bank, termasuk teller dan head teller, yang tidak mengikuti ketentuan internal bank terkait penarikan tabungan.
"Terutama penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga," tambahnya.
Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank.
Perbaikan Kebijakan Internal
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Bank Jambi telah melakukan perbaikan pada kebijakan internal dan implementasinya.
Bank juga melakukan sosialisasi mengenai implementasi SOP, termasuk manajemen risiko dan pencegahan fraud kepada seluruh pegawai.
"Bank Jambi sudah memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang," kata Iswara.
Sebagai bentuk efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dianggap lalai dalam pengawasan.
Sebelumnya, OJK menegaskan, Bank Jambi wajib mengganti uang nasabah yang hilang akibat kasus fraud ini.
Dalam menjaga kepercayaan nasabah, OJK menekankan pentingnya mengedepankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga: 10 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Seulawah di Aceh Selatan
Baca juga: Aceh Ukir Prestasi Membanggakan di Grand Final Olimpiade Bahasa Arab Nasional
Baca juga: Hasil Uji Coba Timnas U22 Indonesia Vs Mali: Dua Gol Pemain Manchester United Tahan Imbang Garuda
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik 2 Pemuda Ditusuk di Condet Jakarta Timur, Satu Tewas, Diserang saat Datangi Kos Pelaku |
|
|---|
| 5 Korban Longsor Cilacap Masih Tertimbun, Jasad Ibu dan Anak Ditemukan, 18 Jenazah Sudah Dievakuasi |
|
|---|
| 2 Jenazah Korban Longsor Cilacap Kembali Ditemukan, Berikut Nama 18 Korban Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sempat Buron, Abraham Penganiaya Pacar di Depok Ditangkap, Emosi Korban Tolak Ajakan Love Scamming |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Pemilik Rumah Ungkap ART Diduga Curi Uang dan Barang Pribadi: Modus Matikan CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Karyawan-Bank-Jambi-bobol-rekening-nasabah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.