UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan 21 November, Pemerintah Siapkan Aturan Pengupahan Baru
Pemerintah memastikan hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh daerah di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena sedang menyusun aturan baru pasca Putusan MK Nomor 168/2023.
- Pemerintah menyiapkan formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
- Serikat buruh seperti KSPI menolak usulan kenaikan UMP versi pemerintah yang hanya 3,5–3,75 persen dan mengajukan opsi kenaikan hingga 10,5 persen.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh daerah di Indonesia.
Perubahan jadwal ini terjadi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait sistem pengupahan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Akibat proses penyusunan aturan tersebut, pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini berbeda dari ketentuan yang selama ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP tahun ini memasuki fase transisi karena pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," tutur Yassierli ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dengan demikian, pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku tahun ini.
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK, yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," jelas Menaker.
Pemerintah sedang menyusun konsep baru pengupahan bahwa kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka yang berlaku secara nasional, tapi berbeda untuk setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah bersangkutan.
Baca juga: Indofood Buka Rekrutmen Terbaru November 2025, Fresh Graduate Berpeluang Besar, Cek Persyaratannya
"Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana," jelasnya.
Skema ini dinilai penting untuk mengatasi disparitas upah minimum antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang selama ini cukup lebar.
Pemerintah juga menginginkan aturan baru ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker, agar kerangka penetapan upah lebih kuat dan komprehensif.
Sesuai putusan MK, proses penetapan UMP ke depan akan memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan.
"Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur," ujar Yassierli.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan UMP 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Baca juga: Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat
KSPI Tolak UMP Versi Pemerintah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak terima usulan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi pemerintah.
KSPI menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Besaran 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira naiknya hanya Rp100 ribu,” ujar Said, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.
KSPI Usulkan 3 Opsi
KSPI memberikan tiga opsi kenaikan UMP untuk tahun depan.
Pertama, buruh menyetujui jika kenaikan UMP 2026 sama dengan angka pada kenaikan 2025.
"Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. Angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh beda," kata Said.
Opsi kedua yaitu, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen.
Kemudian opsi ketiga, paling tinggi 10,5 persen.
"Step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.
Buruh DKI Minta UMP Rp6 Juta
Sebelumnya, sebanyak 24 federasi serikat buruh se-Jakarta mendesak bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas UMP 2026.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
"Tuntutan kami adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen. Kemudian juga agar upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor logistik dimasukkan dalam standar penghitungan upah," ujar bendahara FSB KIKES KSBSI, Taufik.
“Ya setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” lanjut dia.
Aksi ini disebut sebagai tahap awal sebelum penetapan UMP pada 21 November 2025.
Apindo Ingatkan Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP
Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan formula kenaikan upah agar tidak menimbulkan beban berat bagi pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, kepastian dalam penghitungan upah merupakan bagian penting dari kepastian berusaha di Indonesia. Menurutnya, selama ini formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor.
"Salah satu aspek kepastian berusaha itu juga ada kepastian dari segi upah. Kalau tidak ada kepastian dan setiap tahun asal saja keluar angka, itu tidak memungkinkan," tutur Shinta saat ditemui Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa formula UMP sejatinya telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Karena itu, UMP seharusnya tidak disamaratakan di seluruh wilayah.
"Kita mesti menyadari bahwa UMP itu sebenarnya adalah jaring pengaman sosial. Jadi (besaran upah ke buruh) benar-benar minimum wage. Kenyataannya di lapangan, yang dibayar sesuai UMP itu hanya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ungkapnya.
Menurut Shinta, keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan penyesuaian formula penghitungan UMP membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang sistem yang sebelumnya telah berjalan.
"Sekarang dengan adanya putusan MK dengan 12 butir itu, kita harus mengulang kembali proses yang tadinya sudah diselesaikan dalam UU Cipta Kerja. Kita mulai lagi dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Jadi memang banyak effort yang harus dilakukan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang tidak realistis dapat berdampak serius bagi sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen, yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya tinggi dan penutupan pabrik.
"Kalau UMP diberikan kenaikan yang sudah tidak mungkin diserap, perusahaan pasti terpaksa melakukan PHK. Ini yang harus sangat diperhatikan," ujar Shinta.
Selain UMP, Shinta juga menyoroti keberadaan upah sektoral yang menjadi tambahan di atas UMP. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi karena semakin menambah beban biaya usaha.
Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum.
Apindo berharap formula baru yang sedang disusun pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
"Kami harap semua sadar, ini bukan hanya soal menentukan berapa angkanya, tapi apakah kita bisa bertahan dengan angka tersebut. Kalau dipaksakan, dampaknya bisa luas terhadap lapangan pekerjaan," ucapnya.
Shinta juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan daya saing internasional, terutama dengan negara seperti Vietnam yang memiliki jam kerja lebih panjang dan biaya produksi lebih rendah.
"Working hours kita saja 40 jam per minggu, sementara Vietnam 48 jam. Belum lagi cost-cost lain. Ini yang membuat kita kurang kompetitif," jelasnya.
Terkait formula penghitungan baru yang tengah digodok pemerintah sesuai putusan MK, Shinta menyatakan bahwa dunia usaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan kejutan bagi industri.
"Kita menunggu finalisasinya, tapi pastinya akan ada tambahan komponen sesuai keputusan MK. Harapan kami, kali ini jangan sampai mengagetkan. Semoga bisa fair untuk semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja," kata Shinta.
Rumus Perhitungan Upah Minimum
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Jenis-Jenis Upah Minimum
- UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).
- Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
Upah pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi:
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Riau: Rp 3.508.775
- Kepulauan Riau: Rp3.623,653
- Lampung: Rp 2.893.068
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270
- Papua Selatan: Rp4.024.270
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua: Rp4.285.850.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK
| Indofood Buka Rekrutmen Terbaru November 2025, Fresh Graduate Berpeluang Besar, Cek Persyaratannya |
|
|---|
| Terungkap! Jantung Dosen Dwi Pecah Karena Kelelahan,Diduga Miliki Hubungan Dekat dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Terima Kompensasi Rp 7 Juta per KK, 17 Rumah Warga Aceh Timur di Tanah KAI Digusur |
|
|---|
| VIDEO LEBANON MEMBALAS! Tentara Bergerak Cepat, Selamatkan Warga dari Ancaman Perang Israel! |
|
|---|
| Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.