Berita Aceh Timur

Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat

"Jika ini belum juga di-input oleh BKA atau tidak ditindaklanjuti segera, maka harapan mereka akan pupus," tegas Iskandar, dalam Rapat Paripurna...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Anggota DPRA Fraksi PKB Iskandar, saat menyampaikan pendapat terkait kondisi honorer paruh waktu dalam rapat paripurna, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Iskandar, anggota DPRA dari PKB, menyuarakan keprihatinan atas nasib lebih dari 6.000 tenaga honorer paruh waktu di Aceh yang terancam kehilangan hak-hak fundamental karena data mereka belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Data honorer belum bisa di-input ke BKN karena belum didaftarkan oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
  • Jika tidak segera ditindaklanjuti, ribuan honorer berpotensi kehilangan haknya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iskandar, menyeruakan keprihatinan mendalam atas nasib lebih dari 6.000 tenaga honorer paruh waktu di Aceh.

Mereka terancam kehilangan hak-hak fundamental karena datanya belum terdaftar dan di-input ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, hambatan utama terletak pada tingkat daerah, data rinci honorer ribuan pekerja ini belum bisa di-input BKN karena belum didaftarkan oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA).

"Jika ini belum juga di-input oleh BKA atau tidak ditindaklanjuti segera, maka harapan mereka akan pupus," tegas Iskandar, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA kemarin.

Iskandar juga menyoroti nasib para honorer, yang sudah bertahun-tahun berada di garda terdepan bekerja untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Aceh.

"Mereka sudah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh. Namun hak-hak mereka belum mereka dapatkan," ungkapnya.

Agar perjuangan honorer paruh waktu tidak sia-sia Iskandar mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah Aceh:

Pertama pemerintah Aceh harus segera memprioritaskan penyelesaian hak tenaga honorer paruh waktu sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Kedua BKA diminta untuk segera memproses data honorer dan mengirim ke BKN, agar data honorer parung waktu segera bisa teringat di BKN.

"Jangan biarkan mereka kehilangan haknya, karena administrasi, dan saya berharap pemrov Aceh tidak membiarkan honorer paruh waktu ini kehilangan hak," tandasnya.(*)

Baca juga: 150 Nakes Honorer Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Minta Nama Terdaftar di BKN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved