Berita Aceh Timur

Terima Kompensasi Rp 7 Juta per KK, 17 Rumah Warga Aceh Timur di Tanah KAI Digusur

"Awalnya kami ingin melakukan penertiban, dan alhamdulillah setelah diskusi dengan masyarakat mereka mau pindah sendiri dan masyarakat menerima...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Warga Dusun Calok Lima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur sedang berdiskusi di bawah jembatan penghubung saat dilakukan penggusuran oleh Satpol PP dan aparat kepolisian, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 17 rumah warga di Dusun Calok Lima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur akan digusur karena berada di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan jembatan penghubung Gampong Baro–Gampong Jawa.
  • Warga diberikan dua opsi yaitu, mengosongkan rumah secara mandiri dengan kompensasi Rp 7 juta per KK atau digusur oleh aparat dengan kompensasi tetap diberikan.
  • Warga memilih opsi pertama, pindah mandiri setelah menerima kompensasi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Rumah warga yang berada di tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) tepatnya di Dusun Calok Lima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk akan digusur.

Proses penertiban oleh aparat kepolisian dan Satpol PP berujung pada diskusi dan pemberian kompensasi terhadap bangunan yang terdampak.

Pantauan Serambinews.com, pada Kamis (20/11/2025), aparat kepolisian dan Satpol PP Aceh Timur turun ke lapangan sekitar pukul 11.00 WIB, untuk meminta masyarakat yang membangun rumah di tanah PJKA itu agar segera pindah.

Karena tanah tersebut akan dilanjutkan pembangunan jembatan, penghubung antara Gampong Baro dan Gampong Jawa, yang sudah sempat dibangun, namun terhenti.

Jembatan tersebut untuk memudahkan akses tranportasi yang selama ini dipisahkan oleh sungai Idi.

Dari informasi yang diterima, ada 17 rumah yang terdampak akibat kelanjutan pembangunan ini.

Dalam penertiban itu masyarakat diberikan dua pilihan, mengosongkan rumah secara mandiri dan diberikan kompensasi per kepala keluarga (kk) Rp 7.000.000.

Atau pilihan kedua diberi kompensasi serta digusur oleh pihak penertiban.

Namun, masyarakat memilih menerima kompensasi dan mengosongkan rumah secara mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Aceh Timur) Teuku Amran menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya mendampingi penertiban namun setelah kesepakatan masyarakat mau secara mandiri pindah dari lokasi tersebut.

"Awalnya kami ingin melakukan penertiban, dan alhamdulillah setelah diskusi dengan masyarakat mereka mau pindah sendiri dan masyarakat menerima kompensasi Rp 7 juta per kepala keluarga," tuturnya.

Setelah kesepakatan tercapai, personel  Kepolisian dan Satpol PP ditarik dari lokasi penertiban untuk kembali ke markasnya masing-masing.

Baca juga: PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK, Wakil Ketua Komisi C: Jangan Gusur Mereka, Solusinya Tata Kota

Salah satu warga terdampak bernama Mona, menjelaskan bahwa ia sudah tinggal di tanah KAI itu selama enam tahun, sementara tetangganya ada yang sudah 12 tahun.

"Kalau soal berapa lama kita tinggal itu bervariasi, saya 6 tahun, ada juga yang 12 tahun lebih," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved