AKBP Basuki Ditahan, Terbukti Tinggal Bersama Dosen Dwinanda yang Tewas, Korban Alami Pecah Jantung

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Kebersamaan Dosen Semarang dengan AKBP Basuki Sebelum Tewas di Hotel, 

 

Ringkasan Berita:
  • Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
  • Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
  • Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

 

SERAMBINEWS.COM - AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial Dwinanda Linchia Levi (35) tanpa ikatan perkawinan sah.

Sebelumnya, perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi yang berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil pemeriksaan menyatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.

Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.

 

PENAHANAN KHUSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang.
PENAHANAN KHUSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang. (SERAMBINEWS.COM/Tribun Jateng)

Baca juga: Bu Dosen Dwinanda Tewas Tanpa Busana di Hotel, Sekamar dengan AKBP Basuki? Propam Turun Tangan


Keterkaitan AKBP Basuki

AKBP Basuki menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved