AKBP Basuki Ditahan, Terbukti Tinggal Bersama Dosen Dwinanda yang Tewas, Korban Alami Pecah Jantung
Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
Ringkasan Berita:
- Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
- Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
- Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.
SERAMBINEWS.COM - AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial Dwinanda Linchia Levi (35) tanpa ikatan perkawinan sah.
Sebelumnya, perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi yang berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.
Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.
Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.
Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan menyatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.
Baca juga: Bu Dosen Dwinanda Tewas Tanpa Busana di Hotel, Sekamar dengan AKBP Basuki? Propam Turun Tangan
Keterkaitan AKBP Basuki
AKBP Basuki menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel.
| Marah Ditolak Hubungan Badan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau, Korban Luka Bakar |
|
|---|
| Terungkap! Jantung Dosen Dwi Pecah Karena Kelelahan,Diduga Miliki Hubungan Dekat dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Quick Resnponse Brimob Polda Aceh Bantu Korban Tabrak Lari di Neuheun Mesjid Raya |
|
|---|
| Terungkap, Bu Dosen yang Tewas di Hotel tanpa Baju, Punya Hubungan Spesial dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| VIDEO - AKBP Basuki Ditahan 20 Hari, Satu Atap dengan Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Kostel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-KIRI-dan-Dwinanda-Linchia-Levi.jpg)