Ira Puspadewi Tak Terima Divonis 4,5 Penjara, Minta Perlindungan dari Prabowo: Kami Tidak Korupsi

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca juga: Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hakim Beda Pendapat: Harusnya Divonis Lepas

Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujar dia.

Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.

Namun, keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip business judgement rule.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” imbuh Sunoto.

Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved