Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.
Untuk itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun, Ira Puspadewi Eks Dirut PT ASDP Tak Terima
Hakim Beda Pendapat: Harusnya Divonis Lepas
Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
| Demonstran di Aceh Singkil Desak PT Socfindo Lepas Sebagian HGU untuk Lahan Pemakaman |
|
|---|
| Tak Ditemui Pimpinan PT Socfindo, Demonstran di Aceh Singkil Pindah Lokasi Demo ke Pintu Perkebunan |
|
|---|
| Nekat Terobos Razia, Sopir L300 Asal Sumut Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Anggota Polres Abdya |
|
|---|
| Terima Kompensasi Rp 7 Juta per KK, 17 Rumah Warga Aceh Timur di Tanah KAI Digusur |
|
|---|
| Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat |
|
|---|
