Berita Jakarta

Begini Isi Fatwa MUI Soal Pajak Penghasilan, Nisab Setara Zakat Mal 85 Gram

MUI menetapkan pajak penghasilan hanya boleh dipungut dari warga dengan harta setara nisab zakat mal (85 gram emas).

Editor: Saifullah
For Serambinews.com
FATWA MUI - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, nisab pajak penghasilan sama dengan nizab zakat mal yakni 85 gram emas. 

Pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, terutama yang membutuhkan.

Pengelolaan pajak wajib dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Zakat yang dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Uji Labfor

MUI juga menegaskan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip keadilan hukumnya haram.

Rekom MUI untuk Pemerintah

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan sejumlah rekomendasi:

Pemerintah perlu meninjau kembali beban pajak progresif yang dianggap terlalu besar.

Optimalisasi pengelolaan sumber daya negara harus dilakukan, termasuk penindakan terhadap mafia pajak.

DPR dan pemerintah wajib mengevaluasi regulasi perpajakan yang tidak berkeadilan.

Pemerintah daerah diminta meninjau ulang aturan pajak bumi dan bangunan, PPN, PPh, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak waris yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Pajak harus dikelola dengan prinsip amanah dan dijadikan instrumen untuk kesejahteraan rakyat.

Masyarakat wajib menaati pembayaran pajak bila digunakan untuk kepentingan umum (maslahah ‘ammah).

Guru Besar Ilmu Fikih, Asrorun Niam menegaskan, bahwa pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok rakyat.

“Pungutan pajak terhadap sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Dengan fatwa ini, MUI berharap sistem perpajakan di Indonesia lebih berkeadilan, berpihak pada rakyat, dan sejalan dengan prinsip syariat Islam.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved