Berita Jakarta
Begini Isi Fatwa MUI Soal Pajak Penghasilan, Nisab Setara Zakat Mal 85 Gram
MUI menetapkan pajak penghasilan hanya boleh dipungut dari warga dengan harta setara nisab zakat mal (85 gram emas).
Pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, terutama yang membutuhkan.
Pengelolaan pajak wajib dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Zakat yang dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Uji Labfor
MUI juga menegaskan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip keadilan hukumnya haram.
Rekom MUI untuk Pemerintah
Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan sejumlah rekomendasi:
Pemerintah perlu meninjau kembali beban pajak progresif yang dianggap terlalu besar.
Optimalisasi pengelolaan sumber daya negara harus dilakukan, termasuk penindakan terhadap mafia pajak.
DPR dan pemerintah wajib mengevaluasi regulasi perpajakan yang tidak berkeadilan.
Pemerintah daerah diminta meninjau ulang aturan pajak bumi dan bangunan, PPN, PPh, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak waris yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Pajak harus dikelola dengan prinsip amanah dan dijadikan instrumen untuk kesejahteraan rakyat.
Masyarakat wajib menaati pembayaran pajak bila digunakan untuk kepentingan umum (maslahah ‘ammah).
Guru Besar Ilmu Fikih, Asrorun Niam menegaskan, bahwa pajak tidak boleh membebani kebutuhan pokok rakyat.
“Pungutan pajak terhadap sembako, rumah, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Dengan fatwa ini, MUI berharap sistem perpajakan di Indonesia lebih berkeadilan, berpihak pada rakyat, dan sejalan dengan prinsip syariat Islam.(*)
Fatwa MUI
pajak penghasilan (Pph)
Pajak Penghasilan
nisab pajak
Zakat Mal
Munas MUI
Jakarta
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Finalis Duta Muda BPJS Kesehatan 2025 Dikukuhkan, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Jaksa Agung Terima Kunjungan PWI Pusat, Tegaskan Pers Sebagai Sahabat |
|
|---|
| Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Lampiaskan Kemarahan dalam Tulisan dan Gambar |
|
|---|
| 500 Napi di Indonesia Resah Tunggu Eksekusi Mati, Kemenkum: Bikin Tekanan Psikologis |
|
|---|
| Hore! BLTS Rp 900.000 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Status di Kemensos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fatwa-MUI-soal-pph.jpg)