Kisah Pilu Seni, TKI Asal Temanggung 20 Tahun Disiksa Majikan di Malaysia, Kerja Tanpa Gaji

"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya.

|
Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim.co.id
Ilustrasi TKI atau Pekerja Migran Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Seni (47) seorang pekerja migran asal Temanggung, Jawa Tengah, disekap dan tak digaji oleh majikannya di Malaysia selama 20 tahun. 
  • Dia bekerja di Malaysia sekitar 20 tahun lebih dan hilang kontak, sehingga pernah dianggap hilang oleh keluarganya.
  • Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyampaikan Seni mengalami penyiksaan keji oleh majikannya.

 

SERAMBINEWS.COM - Seni (47) seorang pekerja migran asal Temanggung, Jawa Tengah, disekap dan tak digaji oleh majikannya di Malaysia selama 20 tahun. 

Dia bekerja di Malaysia sekitar 20 tahun lebih dan hilang kontak, sehingga pernah dianggap hilang oleh keluarganya.

“Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun dan mengalami jam kerja berlebihan, tidak mendapatkan hak gaji dan istirahat yang layak,” tulis siaran pers Kementerian P2MI.

Seni berangkat secara ilegal atau nonprosedural ke Malaysia.

Dia tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Baca juga: VIDEO - Viral! Majikan Bongkar Aksi ART Sembunyikan Uang Rp10 Juta dan Barang di Lemari!

Disiksa majikannya

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyampaikan Seni mengalami penyiksaan keji oleh majikannya.

Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh.

Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.

"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya.

Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan, dan ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia," kata Hermono.

Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan yang disampaikan langsung oleh anak majikan korban.

Rupanya anak majikan korban juga tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya.

Entah mengapa anak si majikan baru melaporkan setelah peristiwa itu terjadi sekian tahun lamanya.

Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi.

identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian.

Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.

Sebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga.

Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya.

Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.

Baca juga: Nasib Pilu Ida, TKW yang Lumpuh Disiksa Majikan di Malaysia, Keluarga Tak Mampu Biayai Pengobatan

Pasutri penyiksa Seni ditangkap

Kasus yang menimpa Seni sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).

Seni yang berusia 47 tahun itu merupakan korban perdagangan orang.

Majikan yang menyiksa Seni juga dijerat pasal perdagangan orang oleh negaranya.

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung, Jawa Tengah, itu.

Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

 

Baca juga: Kisah Pilu Ida, TKW yang Disiksa Majikan di Malaysia, Tangan Penuh Luka, Kepala Ada Bekas Disetrika

Berangkat nonprosedural

 Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan bahwa kasus eksploitasi PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, ketika bekerja di Malaysia ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Kementerian P2MI memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam ketika ada PMI yang diperlakukan tidak manusiawi.

Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penempatan resmi jika memang berniat ingin bekerja ke luar negeri.

"Segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Tertutup Tiang Listrik Tumbang, Ini Alternatif Hindari dari Jalan Nasional di Lipat Kajang Singkil

Baca juga: VIDEO - 8 Bulan Menghilang, Bocah Alvaro Ditemukan Tinggal Kerangka

Baca juga: Resmi Ditutup, Aceh Festival Hadirkan Energi Baru Bagi Pariwisata

Sumber: Kompas.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved