3 Pria Tua di Kebumen Ditangkap Usai Cabuli dan Rudapaksa Bocah SD, Begini Modus Pelaku
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.
Dua tersangka lain, S dan D, dijerat Pasal 82 UU yang sama.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Imbauan Polres Kebumen kepada Orang Tua
Menanggapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan melekat terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujar AKP Dwi Atma.
Masyarakat yang mengetahui tanda-tanda mencurigakan terkait keselamatan anak diminta segera melapor ke Polres Kebumen, Polsek terdekat, atau Bhabinkamtibmas di desa masing-masing agar penanganan segera dilakukan.
Baca juga: VIDEO - Deli Serdang Geger! Pria Ngamuk dan Coba Kabur, Petugas Berhasil Amankan
Baca juga: Detik-Detik Mortir Meledak Saat Dipotong, Pemulung di Bekasi Tewas
Baca juga: Hari Ini BKSDA Aceh akan Pasang Perangkap Harimau di Sijudo Aceh Timur
Sumber: Kompas.com
| 46 Ucapan Selamat Hari Guru dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Untuk Caption Sosmed dan Status WA |
|
|---|
| Detik-Detik Mortir Meledak Saat Dipotong, Pemulung di Bekasi Tewas |
|
|---|
| Resmi Ditutup, Aceh Festival Hadirkan Energi Baru Bagi Pariwisata |
|
|---|
| Hati-hati! Tiang Listrik Tumbang di Jalan Nasional di Lipat Kajang belum Tertangani Sempurna |
|
|---|
| Update Cuaca 24 November: Siang Berawan, Malam Hujan Ringan di Meulaboh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Kebumen-menangkap-tiga-orang-pria-yang-diduga-kuat-melakukan-pencabulan.jpg)