3 Pria Tua di Kebumen Ditangkap Usai Cabuli dan Rudapaksa Bocah SD, Begini Modus Pelaku

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Kebumen
Polres Kebumen menangkap tiga orang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah. 

Dua tersangka lain, S dan D, dijerat Pasal 82 UU yang sama.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Imbauan Polres Kebumen kepada Orang Tua

Menanggapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan melekat terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

 “Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujar AKP Dwi Atma.

Masyarakat yang mengetahui tanda-tanda mencurigakan terkait keselamatan anak diminta segera melapor ke Polres Kebumen, Polsek terdekat, atau Bhabinkamtibmas di desa masing-masing agar penanganan segera dilakukan.

Baca juga: VIDEO - Deli Serdang Geger! Pria Ngamuk dan Coba Kabur, Petugas Berhasil Amankan

Baca juga: Detik-Detik Mortir Meledak Saat Dipotong, Pemulung di Bekasi Tewas

Baca juga: Hari Ini BKSDA Aceh akan Pasang Perangkap Harimau di Sijudo Aceh Timur

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved