Siapa Saja yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2026? Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2026, ada syarat maksimal gaji orangtua yang diperbolehkan mendaftar bantuan ini.

Editor: Faisal Zamzami
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
KIP KULIAH - Ilustrasi KIP Kuliah. Jenis KIP Kuliah. 

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara daftar KIP Kuliah

 1. Registrasi di portal KIP Kuliah

-Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

-Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data. 

2. Mengisi data pribadi dan keluarga

-Isi informasi penghasilan orangtua dengan benar.

-Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

3. Mengikuti seleksi perguruan tinggi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved