Siapa Saja yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2026? Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2026, ada syarat maksimal gaji orangtua yang diperbolehkan mendaftar bantuan ini.

Editor: Faisal Zamzami
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
KIP KULIAH - Ilustrasi KIP Kuliah. Jenis KIP Kuliah. 

Ringkasan Berita:
  • Syarat utama mendaftar KIP Kuliah, untuk siswa lulusan SMA, SMK sederajat yang dari keluarga dengan ekonomi terbatas.
  • Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2026, ada syarat maksimal gaji orangtua yang diperbolehkan mendaftar bantuan ini.
  • KIP Kuliah 2026 akan dibuka minimal H-1 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur mandiri semua PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).

 

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2026 akan dibuka untuk semua jalur masuk perguruan tinggi.

Syarat utama mendaftar KIP Kuliah, untuk siswa lulusan SMA, SMK sederajat yang dari keluarga dengan ekonomi terbatas.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2026, ada syarat maksimal gaji orangtua yang diperbolehkan mendaftar bantuan ini.

Berapa gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2026?

Sebelum tahu itu, ketahui dulu kalau bantuan dari pemerintah ini akan membiayai biaya pendidikan dan tambahan biaya hidup bulanan.

KIP Kuliah 2026 akan dibuka minimal H-1 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur mandiri semua PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).

Biasanya, pendaftaran untuk jalur mandiri PTN dan PTS akan dibuka sampai bulan Oktober.

Baca juga: KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gaji orangtua Rp 4 juta bisa daftar KIP Kuliah 2026

Bagi calon mahasiswa yang tidak terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau data terpadu di Kemensos untuk keluarga kurang mampu, masih bisa daftar KIP Kuliah.

Syaratnya selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. 

Baca juga: Penerima KIP Kuliah 2025 Sudah Diumumkan, Capai Rp12.000.000 per Semester, Cek Segera

Siapa saja yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2026? 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved