Opini
Kebijakan Ironi, Keadaan Darurat Bertindak Normal
Muzakir Manaf, kembali melakukan perpanjangan masa tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari dari 12 Desember-25 Desember 2025
Dr Amrizal J Prang SH LLM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe
BENCANA banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada 26 November 2025 lalu, telah mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah wilayah. Pascabencana tersebut, Pemerintah Aceh pada 27 November 2025 lalu, melalui Keputusan Gubernur No.100.3.3.3/1416/2025, menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh, selama 14 hari dari 28 November-11 Desember 2025.Ada 18 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak, bahkan dua pekan pascabencana masih ada yang terisolir tanpa akses internet, listrik, BBM dan makanan. Diperparah lagi, putusnya jalur darat karena ambruknya beberapa jembatan dan jalan antar provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, perbaikan masih dalam proses, sehingga menyulitkan transportasi dan distribusi bantuan logistik.
Akibat belum selesainya penanggulangan bencana tersebut, pada 10 Desember 2025 lalu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kembali melakukan perpanjangan masa tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari dari 12 Desember-25 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur No.300.2/1446/2025. Dalam laporannya, selama 13 hari penanganan bencana yang terdampak sebanyak 490.290 orang, 2.086 titik pengungsian, dan meninggal melebihi 400 orang.
Sementara, infrastruktur rusak 258 unit perkantoran, 266 unit sekolah, 15 pondok pesantren, jalan 461 titik, jembatan 332 unit, dan tempat ibadah 207 unit. Sedangkan, rumah masyarakat yang rusak 157.318 unit, ternak hilang/mati 186.868 ekor, sawah yang terdampak 89.289 ha, dan kebun 14.725 ha. (Serambi, 11/12/2025).
Sedangkan, secara keseluruhan baik di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, sampai Jumat, 12 Desember 2025, yang meninggal sebanyak 995 jiwa. Jumlah korban tersebut masih mungkin bertambah lagi karena sebelumnya dilaporkan masih banyak yang hilang. (Kompas.com, 12/12/2025).
Organisasi ‘mesin’
Meskipun dampak bencana yang sudah terlihat secara signifikan, sampai saat ini Pemerintah Pusat masih bergeming tidak menetapkan status bencana daerah menjadi bencana nasional. Sebelumnya Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan beberapa pertimbangan bencana Sumatera belum ditetapkan menjadi bencana nasional, karena belum berdampak luas secara nasional dan belum memenuhi ambang batas skala korban, serta pemerintah daerah provinsi masih bisa mengatasi. (Tempo.co, 1/12/2012).
Padahal, jika mengacu UU Penanggulangan Bencana (UU No.24/2007), indikator penetapan bencana nasional sudah terpenuhi, baik dari aspek: a) jumlah korban; b) kerugian harta benda; c) kerusakan prasarana dan sarana; d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan, e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Apalagi, kondisi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan fasilitas terbatas, sehingga tidak memungkin menangani secara maksimal. Terutama, faktor kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang mengharuskan penanganan melalui udara.
Seharusnya, dengan kondisi darurat tersebut memerlukan penanganan cepat melalui kebijakan diskresi, sebagaimana diatur UU No.30/2014 (UU AP). Apalagi, beberapa pemerintah kabupaten/kota yang sudah stagnan menyatakan tidak mampu. Anehnya lagi, meskipun pemerintah pusat terlibat dalam penanganan bantuan, seperti BNPB dan Kementerian, namun kebijakannya ironi, penindakan seperti kondisi normal dan normatif, bukan dalam kondisi darurat.
Misalnya, selain alasan UU belum bisa menetapkan status darurat nasional, juga rencana bantuan negara sahabat ditolak dengan alasan pemerintah masih mampu. Kemudian, terhadap rencana donasi masyarakat yang memerlukan izin dan audit dari pemerintah, dengan pengaturan yang rigid. Untuk mendelegitimasi donasi masyarakat tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, beralasan izin dan audit tersebut untuk mencegah kemungkinan penipuan dan pencucian uang. (Kompas.com, 12/12/2025).
Padahal, dalam UUPA, secara eksplisit disebutkan, tujuan digunakan diskresi yaitu, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Hal ini, sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang terdampak bencana memerlukan penanganan cepat dan segera.
Apa yang dilakukan pemerintah tersebut mengingatkan istilah paradigma organisasi, Thomas Khun, yang dikutip Miftah Thoha dalam bukunya, Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan (2014:106-107) yaitu, paradigma mesinisme, organisasi dipersamakan dengan mesin yang hanya bergerak kalau digerakkan, melalui panduan manual atau peraturan. Padahal, paradigma ini telah banyak ditinggalkan birokrasi, karena mengabaikan unsur pokok organisasi, yaitu manusia. Berbeda, dengan paradigma organisme, organisasi dijadikan seperti organ manusia yang hidup dan tumbuh dilengkapi dengan perlengkapan manusiawi bukan benda mati seperti mesin.
Sehingga, alih-alih kebijakan penanganan bencana untuk me-manusiakan manusia, pemerintah mempertahankan organisasi ‘mesin’, dengan menjalankan aturan yang rigid (ketat). Oleh karenanya, agar tidak bertambah persoalan baru atas alasan kemanusian, kebijakan penanganan secara diskresi niscaya dilaksanakan. Jika sebaliknya, maka berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Pasal 28A-28J UUD 1945 dan UU HAM (UU No.39/1999).
Potensi pelanggaran HAM
Sebagaimana, Pasal 1 UU HAM, menyebutkan, HAM itu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian, Pasal 28A-28J UUD 1945 menyatakan, negara terutama pemerintah bertanggung jawab terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, antara lain: a) hak hidup dan mempertahankan hidup; b) hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan; c) hak hidup sejahtera, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan; dan, d) bebas dari perlakuan diskriminatif. Jika mengacu pengaturan HAM secara konstitusional tersebut dan dihadapkan dengan realitas penanganan bencana Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, jelas hak-hak tersebut sangat berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/karo-hukum-setda-aceh-amrizal-j-prang.jpg)