KUPI BEUNGOH
Hutan Adat Mukim: Benteng Ekologis di Aceh
Hutan adat mukim bukanlah ancaman bagi negara, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan ekologis dan kepastian hukum.
Oleh: Teuku Muttaqin Mansur*)
ISU pengakuan hutan adat kembali mengemuka pasca banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 26 November 2025.
Bencana ekologis tersebut tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, kayu gelondongan, lumpur dan penderitaan sosial, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama dalam diskursus kebijakan kehutanan nasional: sejauh mana negara sungguh-sungguh mengakui dan mempercayai peran masyarakat adat dalam menjaga hutan.
Di Aceh, perdebatan ini memiliki kompleksitas tersendiri karena bersinggungan langsung dengan keberadaan mukim sebagai institusi adat yang telah mengelola wilayah dan sumber daya alamnya jauh sebelum negara modern terbentuk.
Dengan demikian, persoalan hutan adat mukim tidak dapat dipersempit sebagai isu teknis kehutanan semata, melainkan menyangkut keadilan ekologis, kepastian hukum, serta penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
Mukim sebagai Fakta Sosial dan Entitas Hukum
Mukim di Aceh bukanlah konsep normatif yang lahir dari kebijakan kontemporer. Ia adalah fakta sosial-historis yang hidup dan bekerja ditengah-tengah masyarakat.
Mukim memiliki wilayah yang jelas, struktur kepemimpinan adat, pranata hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang ditaati oleh masyarakat.
Dalam konteks kehutanan, mukim telah lama mengenal pembagian ruang: kawasan hutan larangan, hutan cadangan, dan hutan kelola, lengkap dengan aturan tegas mengenai pemanfaatan dan sanksi adat bagi pelanggar.
Sistem pengelolaan hutan adat mukim di Aceh justru menunjukkan tingkat kepatuhan sosial yang tinggi.
Larangan menebang pohon di kawasan tertentu tidak memerlukan aparat bersenjata; cukup dengan sanksi adat dan pengawasan kolektif/pageu uteun yang dipimpin pawang uteun/gle.
Model ini membuktikan bahwa keberlanjutan hutan tidak selalu bergantung pada instrumen negara yang birokratis, tetapi pada legitimasi sosial yang tumbuh dari kesadaran bersama.
Ironisnya, sistem yang telah bekerja efektif ini kerap terpinggirkan oleh kebijakan kehutanan negara itu sendiri.
Baca juga: VIDEO - Mualem Perintah Semua Beko Keluar dari Hutan Aceh
Penetapan kawasan hutan lindung atau hutan produksi sering dilakukan tanpa proses konsultasi bermakna dengan masyarakat, gampong dan mukim.
Akibatnya, masyarakat adat tiba-tiba kehilangan akses terhadap ruang hidupnya sendiri. Bahkan dalam beberapa kasus, aktivitas yang secara adat dibenarkan justru berujung pada kriminalisasi.
Tarik-Menarik Kewenangan dan Kekeliruan Paradigma
Perdebatan mengenai otoritas mukim dalam mengelola hutan adat sering dibingkai dalam logika kecurigaan pihak tertentu.
kupi beungoh
Eksklusif
bencana Aceh
Bencana Ekologis
Aceh
Hutan Adat
hutan aceh
Meaningful
Hutan Adat Mukim
deforestasi
| Bencana Banjir Aceh, Urgensi Pelukan Hangat Lintas Sektoral |
|
|---|
| Pulihkan Hulu Hutan Aceh Mulai dari Kesepakatan Moral ke Kerja Kolektif |
|
|---|
| Venezuela di Tengah Tarikan Kepentingan Global antara Cina dan Amerika Serikat |
|
|---|
| Aceh dalam Intimidasi Pembangunan |
|
|---|
| Konflik Gajah di Aceh: Salah Gajah atau Salah Tata Ruang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teuku-Muttaqin-Mansur-Guru-Besar-Bidang-Hukum-Adat-USK.jpg)