Opini
Menggagas Pergub Hari Shalat Sedunia
Di tengah kondisi sebagian warga kehilangan nyawa dan harta benda, sebagian lainnya justru tampak larut di kafe dan warung kopi
Dr Jailani SAg MAg, Dosen Fiqh Modern/Hukum Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry
TULISAN ini terinspirasi dari perilaku sebagian warga pascabencana dan saat terjadi pemadaman listrik, ketika waktu shalat tiba namun hanya sedikit yang beranjak dari tempat duduk untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Di tengah kondisi sebagian warga kehilangan nyawa dan harta benda, sebagian lainnya justru tampak larut di kafe dan warung kopi sebagai ruang pelarian, ditemani secangkir minuman, seolah melupakan kewajiban shalat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Aceh sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat pengabaian shalat. Kelalaian ini terutama terlihat pada kalangan remaja usia sekolah dan pemuda yang menjadikan warung kopi sebagai rumah singgah, tempat tidur tanpa batas waktu, tanpa sekat, dan minim kontrol dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini mencerminkan generasi yang mengalami guncangan batin, kehilangan arah dan penuntun kehidupan, sehingga lupa bahwa shalat adalah tiang agama yang apabila ditinggalkan berdampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat.
Game online menjadi saksi bisu krisis iman 'bijeh Aceh' sebagai generasi muda, mencari tempat indah healing adalah cafe didampingi handphone dan laptop fasilitas orang tua. Mengatasi kondisi “darurat pengabaian shalat” ini, penulis menawarkan disusunnya Peraturan Gubernur Tentang Peringatan “Hari Shalat Sedunia” dalam setiap libur Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad saw.
Pergub dijadikan panduan masyarakat Aceh dalam melaksanakan peringatan Isra Mi'raj. Selama ini, penulis mencermati tradisi Peringatan Hari-hari Besar Islam tidak setara antara satu hari besar dengan hari besar lainnya, seperti maulid yang dirayakan sangat meriah dan panjang waktunya selama tiga bulan: maulid awal, tengah, akhir.
Tradisi Islam ini belum dibarengi dengan keseimbangan dalam pengamalan pesan dan misi kelahiran Nabi. Secara kasat mata ada warga yang terlibat dalam panitia Maulid diduga dan dilaporkan mengabaikan waktu shalat, meskipun ada himbauan dari panitia Maulid agar hidangan dinikmati setelah shalat. Mirisnya, ada warga cenderung melakukan pelecehan terhadap panitia yang menyerukan agar shalat didahulukan daripada menikmati hidangan maulid.
Pelecehan Ingub Shalat
Pemerintah Aceh secara institusi lepas tanggung jawab dengan Allah swt karena Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Aceh untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah, menghentikan aktivitas, dan mewajibkan mengaji 15 menit sebelum belajar di sekolah bertujuan menguatkan syariat Islam dan pendidikan Qurani, termasuk mendorong gerakan wakaf produktif. Instruksi ini berlaku untuk instansi pemerintah dan swasta. Pelaksanaan Instruksi Gubernur diawasi dan dievaluasi baik bagi pelaku usaha dan masyarakat yang tidak patuh dikenakan sanksi.
Namun fakta lapangan menunjukkan warga tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup masif dan memadai untuk mengikuti dan mematuhi instruksi bahkan cenderung melecehkan karena minimnya monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Gubernur. Kondisi ini mengokohkan gagasan penulis diperlukannya regulasi kreatif dan inovatif yang mampu mengarahkan, memberi petunjuk dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), memuat isi pokok atau materi utama aturan pelaksana. Apa yang diatur, kepada siapa berlaku dan bagaimana ketentuan jika warga Aceh melanggar ketentuan di hari peringatan “Hari Shalat Sedunia” di Provinsi Aceh terwujud.
Gagasan mengenai peringatan "Hari Shalat Sedunia" sebagai refleksi dari peristiwa Isra Mi'raj yang penulis tawarkan bersifat spesifik perlu penanggalan resmi karena belum ada perayaan global yang diakui secara luas dengan nama tertentu dalam kalender Islam.
Gagasan ini tentunya perlu didiskusikan lebih lanjut sebagai pematangan wacana seperti bagaimana perayaan Isra Mi'raj didesain menjadi momen pembentukan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan proses kejiwaan transendental muslim Aceh, menjadikan shalat lima waktu sebagai gaya hidup viral dalam jiwa raganya. Jika wacana ini diterima penulis berkeyakinan Aceh kembali menjadi pioner dalam melahirkan gagasan yang diperingati setiap tahun oleh umat muslim di provinsi lain dan bahkan dunia, sebagaimana peringatan hari-hari besar Islam lainnya.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 01/INSTR/2025 Tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah Bagi Aparatur Negara Dan Masyarakat Serta Pelaksanaan Mengaji Pada Satuan Pendidikan di Aceh sebagai perintah Gubernur Aceh kepada aparatur pemerintah daerah dan/atau pihak terkait untuk melaksanakan shalat berjamaah hanya berfungsi sebagai alat kendali dan koordinasi bagi instansi/lembaga Pemerintah dan swasta meskipun dalam Instruksi Gubernur dinyatakan, baik yang tidak mematuhi dan tidak melaksanakan instruksi diberikan sanksi belum efektif karena instruksi bukan sebagai peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan di atas ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur bahkan Qanun Penegakan Shalat tentunya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya.
Masyarakat Aceh sebagai warga yang menganut sistem hukum positif relatif lebih memiliki kesadaran dan kepatuhan kepada hukum tertulis, ditetapkan oleh penguasa yang sah, diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, mengikat dan memaksa warga. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk Pergub dan qanun penegakan shalat dikenai sanksi, berlaku umum dan tidak diskriminatif. Sementara penegakan Qanun jika dilakukan oleh aparat resmi baik Satpol PP dan WH, polisi, jaksa, dan hakim secara konsisten, maka akan meminimalisir para pelanggarnya.
Substansi Pergub mengatur di antaranya bagaimana model perayaan Hari Shalat Sedunia melalui pendekatan edukasi dan literasi shalat, iklan shalat di media sosial dan menumbuhkan kepedulian sesama warga untuk melaksanakan. Substansi peringatan Hari Shalat Sedunia memadukan ibadah, edukasi, sosial, budaya, dan teknologi, sehingga shalat tidak hanya diperingati, tetapi dihidupkan. Moga wacana lahirnya peringatan ini hendaknya menjadi perhatian wali kota Banda Aceh selaku “Srikandi Syariat” dengan harapan peringatan “Hari Shalat Sedunia” dimulai dan diwujudkan dari bumi Aceh mulia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Jailani-SAg-MAg.jpg)