Selasa, 5 Mei 2026

Kupi Beungoh

Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik

Internship dokter disorot: dari fase transisi jadi “tenaga kerja terselubung”. Kasus dr Myta buka masalah sistemik dan krisis otonomi kampus.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris ICMI Orwil Aceh   

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER

Dalam ekosistem kebijakan publik Indonesia kontemporer, terdapat paradoks yang semakin mengemuka, yaitu di tengah pertumbuhan pesat institusi pendidikan tinggi dan meningkatnya jumlah tenaga akademik, kualitas rasionalitas kebijakan publik justru kerap dipertanyakan.

Tidak sedikit kebijakan lahir tanpa fondasi epistemik yang kuat, bahkan dalam beberapa kasus bertentangan dengan prinsip akal sehat publik. 

Gejala ini mengindikasikan adanya persoalan struktural yang lebih dalam, yakni melemahnya otonomi perguruan tinggi sebagai institusi penghasil pengetahuan dan penjaga nalar kritis.

Perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran, secara normatif memiliki mandat sebagai pusat produksi ilmu, ruang kritik terhadap kekuasaan, serta institusi yang menjamin kualitas lulusan melalui proses pendidikan yang terstandar. 

Namun, dalam praktiknya, peran ini semakin tereduksi oleh tekanan birokrasi, ketergantungan pada pendanaan, serta relasi kuasa politik yang membatasi kebebasan akademik.

Salah satu manifestasi konkret dari fenomena ini dapat dilihat dalam penyelenggaraan program internship bagi dokter di Indonesia.

Kasus yang menimpa dr. Myta Aprilia Azmy menjadi momentum reflektif untuk menilai ulang relasi antara sistem pendidikan kedokteran, kebijakan kesehatan, dan perlindungan bagi dokter muda.

Kasus ini tidak dapat diposisikan semata sebagai insiden individual, melainkan sebagai indikator kegagalan sistemik yang mencakup aspek tata kelola pendidikan, supervisi klinis, keselamatan kerja, dan perlindungan pasien.

Baca juga: Inflasi Aceh April 2026 Capai 0,23 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi

Dualisme Otoritas dalam Pendidikan Dokter

Secara akademik, lulusan fakultas kedokteran di Indonesia telah melalui proses pendidikan yang panjang dan terstandar, mulai dari tahap akademik dan profesi hingga uji kompetensi nasional melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Instrumen ini dirancang untuk menjamin bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk praktik kedokteran.

Dengan demikian, secara epistemik dan institusional, seorang dokter yang telah lulus UKMPPD seharusnya diakui sebagai tenaga profesional yang kompeten.

Namun, realitas kebijakan menunjukkan adanya lapisan tambahan berupa kewajiban mengikuti program magang (internship) sebelum diperbolehkan menjalankan praktik mandiri.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya.

Di sinilah muncul dualisme otoritas yang menjadi problematik. Di satu sisi, perguruan tinggi menyatakan bahwa lulusannya kompeten. Di sisi lain, negara melalui Kementerian Kesehatan menunda pengakuan praktik mandiri dengan alasan perlunya fase internship.

Kondisi ini tidak hanya menciptakan ambiguitas status lulusan, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan negara terhadap sistem pendidikan tinggi yang justru dibangunnya sendiri.

Internsip: Antara Transisi Profesional dan Substitusi Tenaga Kerja

Secara konseptual, program internsip memiliki justifikasi sebagai fase transisi menuju praktik mandiri (transition to independent practice). Model serupa juga ditemukan di berbagai negara sebagai bagian dari pembentukan kompetensi klinis yang lebih matang.

Namun, legitimasi konseptual ini menjadi problematik ketika implementasinya menyimpang dari tujuan awal.

Dalam praktiknya, internship di Indonesia sering kali berfungsi sebagai mekanisme untuk menutup kekurangan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah dengan distribusi tenaga medis yang tidak merata.

Situasi ini menciptakan pergeseran fungsi: dari program pendidikan menjadi bentuk penugasan layanan dengan status yang belum sepenuhnya jelas.

Perbandingan dengan skema Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi relevan dalam konteks ini. Jika PTT merupakan bentuk penugasan kerja yang eksplisit, maka internsip berisiko menjadi “PTT terselubung”, di mana peserta menjalankan fungsi pelayanan tanpa perlindungan dan hak yang setara.

Ambiguitas ini menempatkan dokter muda dalam posisi rentan, baik secara profesional maupun secara hukum.

Dimensi Etika dan Hak Asasi Manusia

Dari perspektif etika kedokteran, penyelenggaraan internship harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar seperti beneficence, non-maleficence, justice, dan respect for autonomy. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya berdampak pada peserta program, tetapi juga pada keselamatan pasien.

Indikasi pelanggaran dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain beban kerja yang tidak proporsional, jadwal jaga yang melampaui batas kewajaran, supervisi klinis yang tidak memadai, serta ketiadaan mekanisme pelaporan yang aman.

Dalam konteks kasus dr. Myta, laporan awal menunjukkan adanya kemungkinan beban kerja berlebih serta kondisi kesehatan yang tidak mendapatkan respons yang memadai.

Jika kondisi tersebut terkonfirmasi melalui audit independen, maka persoalan internship tidak lagi sekadar administratif, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran etika profesi dan hak asasi manusia.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap program pendidikan klinis berlangsung dalam lingkungan yang aman, manusiawi, dan bermartabat, serta jauh dari perundungan.

Krisis Otonomi Akademik

Kewajiban internship yang bersifat top-down dari sektor kesehatan juga mencerminkan erosi otonomi akademik perguruan tinggi. Fakultas kedokteran yang telah menjalankan fungsi pendidikan dan penilaian kompetensi seolah kehilangan otoritas untuk menentukan kesiapan lulusan.

Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap integritas sistem pendidikan kedokteran. Jika lulusan yang telah dinyatakan kompeten masih harus melalui validasi tambahan di luar sistem akademik, maka muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kredibilitas institusi pendidikan tinggi diakui oleh negara?

Krisis ini bukan hanya persoalan sektoral, tetapi juga menyangkut relasi antara ilmu pengetahuan dan kekuasaan. Perguruan tinggi yang kehilangan otonomi akan kesulitan menjalankan fungsi kritisnya, sehingga kebijakan publik kehilangan landasan ilmiah yang kuat.

Arah Reformasi Kebijakan

Menghadapi kompleksitas persoalan ini, diperlukan pendekatan reformasi yang komprehensif dan berbasis pada prinsip keselamatan, keadilan, serta kualitas pendidikan klinis. Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Pertama, pelaksanaan audit independen secara nasional terhadap seluruh wahana internship. Audit ini harus mencakup aspek beban kerja, kualitas supervisi, sistem pelaporan, serta budaya kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, penataan ulang kelayakan wahana internsip. Tidak semua fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kapasitas untuk menjadi tempat pendidikan klinis. 

Standar kelayakan harus ditegakkan secara ketat, termasuk ketersediaan supervisor yang kompeten serta sistem pembinaan yang terstruktur. Ketiga, penegasan kembali posisi internship sebagai fase transisi profesional. Hal ini harus diikuti dengan pengaturan yang menjamin keseimbangan antara tanggung jawab dan hak peserta, termasuk insentif yang layak, jam kerja yang aman, serta perlindungan kesehatan dan hukum.

Keempat, penguatan model tata kelola bersama (shared governance) antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Konsil Kedokteran Indonesia, fakultas kedokteran, dan kolegium. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kesinambungan antara pendidikan dan praktik klinis.

Kelima, evaluasi mendasar terhadap relevansi internship dalam sistem pendidikan nasional. Jika UKMPPD telah berfungsi sebagai instrumen uji kompetensi, maka perlu dipertimbangkan apakah magang masih diperlukan sebagai syarat wajib, atau dapat direformulasi menjadi program yang lebih fleksibel dan kontekstual.
 
Akhirnya, program internship dokter di Indonesia berada pada persimpangan krusial antara idealisme pendidikan dan realitas kebijakan. Secara konseptual, internsip memiliki nilai strategis sebagai fase transisi profesional. Kasus dr. Myta menjadi pengingat bahwa sistem yang tidak dirancang berdasarkan prinsip keselamatan dan keadilan berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi tenaga medis maupun bagi masyarakat luas. 

Fenomena ini juga mencerminkan krisis yang lebih luas, yaitu melemahnya otonomi akademik dan ketidaksinkronan antara sistem pendidikan dan kebijakan kesehatan. Oleh karena itu, reformasi internship tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keberanian untuk meninjau kembali kebijakan dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Kebijakan harus memastikan bahwa benar-benar berpihak pada keselamatan, keadilan dan kualitas pelayanan kesehatan. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan dokter muda, tetapi juga integritas sistem kesehatan dan kepercayaan publik terhadap negara. (email:rajuddin@usk.ac.id)
 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved