Jumat, 8 Mei 2026

Opini

Audit Syariah dan Keuangan Wakaf

DI Aceh, wakaf tidak hanya sekedar tradisi, tapi sudah jadi budaya filantropi sejak zaman kesultanan. berlangsung lama, turun temurun.

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg, Anggota Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh  

Audit syariah dan keuangan bukan musuh nazhir. Ia adalah alat bantu. Ibarat rem dan gas dalam mobil. Audit syariah jadi rem agar tidak melenceng dari syariat. Audit keuangan jadi gas agar wakaf berjalan produktif. Contoh sukses, wakaf produktif di Masjid Raya Baiturrahman Aceh, seperti sudah disinggung sebelumnya. Tanah wakaf dikelola jadi toko, rumah wakaf, hotel syariah, property dan lainnya. Hasilnya untuk tempat ibadah, beasiswa pendidikan, dakwah dan lainnya. Itu bisa terjadi karena ada audit rutin. Jadi ketahuan mana aset yang idle dan mana yang harus dioptimalkan.

Agar wakaf Aceh naik kelas, setidaknya tiga hal harus dilakukan: Pertama, wajibkan audit tahunan. Baitul Mal dan BWI Aceh perlu ada regulasi tegas: nazhir yang mengelola aset di atas Rp100 juta wajib diaudit. Bukan hanya audit internal, tapi juga eksternal oleh akuntan publik.

Kedua, digitalisasi laporan. Semua nazhir wakaf terutama wakaf uang/produktif harus sudah memulai. Masyarakat butuh dashboard yang bisa diakses. Berapa dana wakaf masuk, berapa keluar, ke mana saja digunakan. Ketiga, pelatihan nazhir. Banyak nazhir di gampong-gampong masih tradisional. Mereka perlu pelatihan manajemen wakaf produktif dan audit syariah. Ini tanggung jawab Baitul Mal, BWI dan Kanwil Kemenag Aceh.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis menyampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, wakaf Aceh bisa jadi solusi mengurangi kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat serta menunjang SDM melalui pendidikan, dengan ketentuan bila mematuhi aturan syariat dan efektif tata kelolanya. Ambil manfaatnya, jangan ambil ‘ain/dzatnya”--ini ruh wakaf.

Audit syariah dan keuangan adalah dua pilar untuk menjaga ruh itu tetap hidup. Kedua, sudah saatnya nazhir, dan pengambil kebijakan, menjadikan audit sebagai budaya, bukan beban. Karena wakaf bukan hanya soal tanah, tapi soal amanah di hadapan Allah dan umat. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).

Ketiga, sudah tentu harapan kita semua dan pemerhati wakaf, bukan saatnya lagi “cang panah” dan “poh cakra”di warung kopi dengan beragam teoritis, tapi bagaimana memulai secara praktis, di mana pemerintah Aceh wajib mendukung, dan komitmen menggerakkan Wakaf Tunai yang beberapa saat lalu sudah dilaunching GAB (Gerakan Aceh Berwakaf), dan didukung  beberapa hasil rekomendasi AWS (Aceh Wakaf Summit) 2025. Kalau Aceh mau bangkit lewat ekonomi syariah, wakaf harus jadi pilar utama. Tapi ingat filantropi tanpa audit sama dengan amal tanpa amanah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved