Kupi Beungoh
Cermin Demokrasi Aceh dalam Polemik JKA
Polemik JKA dinilai jadi cermin demokrasi Aceh. Kritik DPRA terhadap Pemerintah Aceh disebut bagian penting mekanisme kontrol publik.
Aceh dibentuk oleh pengalaman konflik panjang, negosiasi politik, dan perebutan ruang representasi yang keras. Demokrasi lokal Aceh memang tidak selalu dengan hubungan yang harmonis. Sosiologis dan psikologis sudah jauh hari membentuk cara berpikir orang Aceh, terkadang friksi sangat terbuka dan sulit dikendalikan.
Karena itu, respons yang meminta semua pihak “adem ayem” justru perlu dipertanyakan. Politik yang terlalu harmonis sering kali menghasilkan pengawasan yang tumpul. Kita bisa melihat sendiri yang dipertontonkan oleh pemerintah Indonesia saat ini, dimana parlemen kehilangan daya kritis karena terlalu tunduk dengan eksekutif. Akibatnya, kebijakan publik berjalan tanpa debat berarti, sementara masyarakat hanya menjadi penonton.
Substansinya bukan mempersoalkan komunikasi politik antara legislatif versus eksekutif tapi persoalan pentingnya, bagaimana menghadapi dampak akibat pembatasan layanan kesehatan melalui pergub itu. Selama ini, JKA bukan sekadar program kesehatan. JKA telah menjadi manifestasi keberpihakan negara terhadap masyarakat Aceh setelah masa konflik dan rentetan bencana alam. Dalam banyak hal, JKA adalah bentuk kompensasi sosial bahwa perdamaian harus menghadirkan manfaat konkret bagi rakyat.
Memang benar anggaran Aceh sedang menghadapi tekanan disebabkan efisiensi anggaran nasional, tetapi logika pembangunan Aceh tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan provinsi lain. Aceh memiliki kekhususan politik dan historis (daerah otonom) yang membuat kebutuhan pelayanan publiknya memerlukan perlakuan berbeda. Jika pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus dalam konteks otonomi dan perdamaian, maka semestinya keberlanjutan layanan dasar seperti kesehatan juga dipandang dalam kerangka yang sama.
Peran gubernur menjadi penting.
Sebagai figur politik yang kuat, Muzakir Manaf dalam mengeluarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, bisa dikatakan merupakan gol bunuh diri, salah mengkalkulasikan secara politik dan ekonomi, tidak ada exit plan yang kuat dan matang, apalagi dalam situasi genting saat ini, yang baru lima bulan setelah bencana hidrometeorologi. Hal yang seharusnya dilakukan Mualem bukan merevisi JKA tetapi menggunakan kedekatannya dengan Prabowo Subianto, konon katanya kawan dekat. Dan orang paling berjasa dua kali memenangkan Prabowo di Aceh.
Gubernur Aceh seharusnya tidak hanya fokus pada pengetatan internal anggaran, tetapi juga memperkuat lobi fiskal ke pusat. Aceh tidak boleh diperlakukan sepenuhnya dengan pendekatan efisiensi yang seragam. Masa damai yang sedang berjalan masih membutuhkan investasi sosial yang besar. Pembangunan pasca konflik tidak selesai hanya dengan berhentinya kekerasan, penting sekali membutuhkan jaminan kesejahteraan yang terus dirasakan masyarakat.
Penulis adalah Direktur Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Lembaga ESGE Study Center
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
| Perang dan Damai - Bagian 18, Berhaji dengan Tenang dalam Perdamaian |
|
|---|
| S1 hingga S3 Menganggur: Menyoal Arah Kebijakan Pembangunan Aceh |
|
|---|
| Aceh di Persimpangan: Mengikuti Reformasi atau Mempertahankan Cara Lama? |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 17, Selamat Jalan Perang, Menuju Perdamaian |
|
|---|
| Tradisi, Patriarki, dan Hak Individu di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Akhsanul-Khalis.jpg)