Rabu, 20 Mei 2026

Kupi Beungoh

Wabah Ebola: Kesiapan Uganda lebih cepat dari Indonesia

Uganda mampu publikasikan genom Ebola hanya 4 hari. Sudahkah Indonesia siap hadapi wabah mematikan dengan UU baru dan teknologi genom?

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh 

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) untuk wabah virus Bundibugyo di Uganda pada Mei 2026.

Dunia kembali dibuat terkesima. Bukan karena angka kematiannya yang memang mengkhawatirkan, melainkan karena kecepatan respons ilmiah Uganda yang luar biasa.

Hanya dalam waktu 4 hari sejak wabah dinyatakan sebagai KLB, Uganda berhasil mempublikasikan sekuen genom lengkap virus tersebut.

Bahkan, jika dirunut lebih detail, dari sampel darah yang diambil pada 14 Mei 2026 hingga data genom dirilis ke publik di platform Pathoplexus pada 17 Mei 2026, waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 72 jam. 

Sebuah rekor yang menunjukkan bahwa negara dengan keterbatasan sumber daya sekalipun bisa unggul dalam kecepatan deteksi dini, asalkan strateginya tepat. Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang baru dan pengalaman pahit pandemi COVID-19, apakah Tanah Air kita sudah benar-benar siap menghadapi virus mematikan seperti Ebola

Tulisan saya ini akan mengupas perbandingan kapasitas sekuensing genom dan kekuatan regulasi baru Indonesia dalam menghadapi ancaman wabah siluman dari Afrika. Apa rahasia Uganda? Bukan laboratorium mewah atau anggaran besar.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei 2026 Kompak Naik, Cek Selisih Pegadaian dan Logam Mulia

Rahasianya terletak pada pengalaman bertahun-tahun menghadapi wabah Ebola (termasuk virus Sudan dan Bundibugyo) serta adopsi teknologi nanopore sequencing yang portabel. 

Dengan alat seukuran USB yang bisa dibawa ke lapangan, Uganda mampu mengonfirmasi wabah dalam hitungan jam, bukan hari. Proses mereka terbilang mulus: seorang pasien di Hoima, Uganda, menjalani phlebotomy (pengambilan darah) pada 14 Mei.

Sampel tiba di lab pusat di Kampala keesokan harinya. Pada 16 Mei, mesin Illumina NextSeq 2000 menyelesaikan pembacaan dengan kedalaman 4.471 kali lipat (depth of coverage). 

Dan pada 17 Mei, data sudah ditayangkan untuk dunia. Total waktu dari pasien hingga publikasi: kurang dari 4 hari. Yang lebih mencengangkan, pada wabah Ebola Sudan tahun 2025, Uganda bahkan memecahkan rekor dunia dengan waktu konfirmasi di bawah 24 jam.

Ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari latihan simulasi terus-menerus, alur rantai yang teruji, dan budaya publikasi data secara terbuka meskipun dalam masa restricted use.

Indonesia: Kemampuan Teknis Sudah Ada, Tapi Masih Ada Jeda

Pasca-COVID-19, Indonesia tidak tinggal diam. Jika pada awal pandemi kita hanya bisa mengirim sampel ke luar negeri dan menunggu berminggu-minggu, kini ceritanya sudah berbeda. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membangun ekosistem whole-genome sequencing (WGS) yang terdistribusi.

Data menunjukkan, kapasitas sekuensing Indonesia melonjak dari hanya 140 sampel dalam sembilan bulan menjadi hingga 8.000 sampel per bulan di masa puncak. Jangkauannya pun tidak lagi terpusat di Jawa.

Saat ini, ada 12 kota di seluruh Indonesia yang memiliki mesin sekuensing generasi baru, mulai dari Medan, Palembang, Surabaya, hingga Makassar dan Jayapura.

Yang paling menggembirakan adalah pemangkasan waktu respons. Selama pandemi COVID-19, Indonesia berhasil memotong waktu dari pengambilan spesimen hingga penyerahan data genom dari 77 hari menjadi hanya 5 hari. Artinya, secara teknis, Indonesia sudah mampu menghasilkan data genom dalam tempo kurang dari satu minggu.

Namun, bandingkan dengan Uganda yang hanya butuh 4 hari (atau bahkan 2 hari dalam kondisi darurat). Setiap hari itu mungkin tampak kecil, tapi dalam respons terhadap wabah Ebola yang memiliki tingkat kematian hingga 50-90 persen, satu hari bisa berarti berpuluh-puluh nyawa.

Keterlambatan konfirmasi genom berarti keterlambatan pelacakan kontak, keterlambatan karantina, dan keterlambatan mobilisasi vaksin eksperimental.

Kendala utama Indonesia bukan lagi pada alat, melainkan pada biaya dan sumber daya manusia. Sekuensing satu virus Ebola bisa menghabiskan biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, belum lagi kebutuhan tenaga ahli bioinformatika yang masih terbatas.

Selain itu, Indonesia belum memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi wabah filovirus seperti Ebola di dalam negeri, sehingga sistem peringatan dini kita belum teruji dalam skenario nyata.

UU Kesehatan No. 17/2023: Payung hukum yang menjanjikan.

Pemerintah sadar bahwa kecepatan teknis saja tidak cukup tanpa landasan hukum yang kuat. Di sinilah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang lahir sebagai undang-undang omnibus di bidang kesehatan, memainkan peran penting.

Undang-undang ini mencabut dan mengintegrasikan beberapa regulasi sebelumnya, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Dengan kata lain, seluruh aturan tentang penanganan wabah, dari pencegahan, karantina, hingga respons darurat, kini berada dalam satu kerangka yang lebih sederhana dan terkoordinasi. Salah satu poin krusial yang relevan dengan Ebola adalah amanat tentang kolaborasi yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. 

Di masa lalu, koordinasi sering terhambat oleh ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan. UU baru ini secara tegas mengatur mekanisme tracing, testing, dan treatment (3T) yang terstandar, serta menekankan bahwa penanggulangan wabah tidak boleh dikaitkan dengan kondisi politik atau kebijakan yang terus berubah. Lebih lanjut, UU ini juga memperkuat ketahanan farmasi dan alat kesehatan. 

Pasal-pasal tentang riset, pengembangan, serta penggunaan vaksin dan diagnostik menjadi fondasi bagi Indonesia agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada impor saat wabah melanda. Misalnya, jika suatu saat Ebola masuk ke Indonesia, UU ini memungkinkan pemerintah untuk dengan cepat mengizinkan uji klinis vaksin atau terapi eksperimental, tanpa terbelit prosedur birokrasi yang panjang.

Yang tak kalah penting adalah sanksi tegas bagi penyebaran agen biologi. Pasal pidana dalam UU ini melarang setiap orang menyebarluaskan bahan yang mengandung agen penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB. Pelanggar bisa dijerat penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ini menjadi efek jera sekaligus alat hukum untuk mencegah kebocoran sampel berbahaya dari laboratorium.

Namun, Regulasi Bukanlah Segalanya

Kelemahan utama UU Kesehatan No. 17/2023 masih terletak pada implementasi di lapangan. Regulasi yang kuat tidak akan efektif tanpa kesiapan infrastruktur dan SDM. Indonesia memang telah memiliki fasilitas sekuensing di sejumlah kota, namun tantangan distribusi sampel dari daerah terpencil, kesiapan prosedur karantina di pintu masuk negara, serta latihan rutin untuk menghadapi wabah berisiko tinggi masih menjadi pekerjaan besar.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki laboratorium BSL-4 yang mumpuni untuk menangani virus Ebola secara langsung. Sampel yang dicurigai Ebola masih harus dikirim ke luar negeri atau ditangani dengan protokol ekstra ketat di laboratorium BSL-3 yang jumlahnya terbatas. Ini menjadi titik lemah yang tidak bisa diatasi hanya dengan undang-undang.

Selain itu, budaya berbagi data genom secara cepat dan terbuka masih belum kuat di Indonesia. Dalam banyak kasus, data masih tertahan karena kepentingan publikasi atau hak kekayaan intelektual, sehingga arus informasi saat kedaruratan belum optimal. Padahal, meski UU baru telah mendorong kolaborasi, pengaturan mengenai keterbukaan data real-time masih perlu diperkuat.

Menuju Sistem yang Lebih Tangguh

Pengalaman Uganda menjadi cermin penting bahwa kecepatan respons lebih menentukan dibanding besarnya sumber daya. Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan besar pasca-COVID, termasuk kemampuan deteksi dalam waktu 5 hari. Namun, untuk menghadapi virus seperti Ebola, standar tersebut belum memadai. Target idealnya adalah kurang dari 48 jam.

UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah menyediakan fondasi hukum yang kuat, diperkuat PP No. 28 Tahun 2024. Tantangan berikutnya adalah implementasi nyata: memperkuat latihan kesiapsiagaan, membangun kapasitas laboratorium berkeamanan tinggi, serta mengubah budaya birokrasi dari silo data menjadi berbagi data. Artinya, data kesehatan masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara real-time.

Keberhasilan Uganda dalam melaporkan genom Ebola hanya dalam 4 hari dan data yang sudah terintegrasi secara real-time menunjukkan bahwa kecepatan bukan monopoli negara maju. Dengan populasi besar dan posisi strategis dalam arus lalu lintas global, Indonesia tidak boleh lambat. 

Regulasi sudah tersedia, kini yang dibutuhkan adalah kemampuan menjalankannya secara cepat dan terkoordinasi saat kedaruratan benar-benar terjadi. Sebab dalam wabah seperti Ebola, keterlambatan 1 hari saja dapat menyebabkan banyak nyawa rakyat hilang. (email:rajuddin@usk.ac.id)

 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved