Jumat, 22 Mei 2026

Kupi Beungoh

Distraksi Digital dan Krisis Komunikasi di Sekolah 

Hampir seluruh aktivitas manusia kini terhubung dengan layar, komunikasi, hiburan, pekerjaan, hingga pendidikan.

Tayang:
Editor: Firdha Ustin
FOR SERAMBINEWS.COM
Dana Ismawan, Praktisi Komunikasi Pemerintahan. 

Oleh Dana Ismawan, S.I.Kom., M.Sos *)

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin cepat, gawai atau handphone telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan.

Hampir seluruh aktivitas manusia kini terhubung dengan layar, komunikasi, hiburan, pekerjaan, hingga pendidikan.

Namun, ketika penggunaan gawai tidak diatur secara bijak, terutama di lingkungan sekolah, teknologi yang seharusnya membantu justru dapat mengganggu proses belajar dan pembentukan karakter generasi muda.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada jenjang SMA, SMK, dan SLB layak dipahami bukan hanya sebagai kebijakan disiplin sekolah, tetapi sebagai intervensi penting dalam memperbaiki ekosistem komunikasi sosial.

Di tengah dominasi gawai, proses komunikasi yang terbangun baik dari sisi interpersonal maupun komunikasi kelompok di sekolah mengalami pergeseran yang signifikan dan belum semuanya mengarah pada perbaikan.

Dalam perspektif ilmu komunikasi, sekolah adalah ruang utama berlangsungnya dua bentuk komunikasi tersebut, komunikasi interpersonal (antara guru dan siswa atau antarsiswa) dan komunikasi kelompok (dalam kelas, diskusi, dan aktivitas belajar bersama). Kedua bentuk komunikasi ini merupakan fondasi utama pembelajaran yang efektif.

Namun, kehadiran gawai yang tidak terkontrol telah mengganggu keseimbangan keduanya.

Selama beberapa tahun terakhir, fenomena ketergantungan gawai di kalangan pelajar semakin mengkhawatirkan.

Hal ini juga terus menjadi perbincangan yang hangat dikalangan praktisi komunikasi.

Di banyak sekolah, tidak sedikit siswa yang lebih fokus bermain media sosial, menonton video pendek, bermain game online, atau membuka aplikasi hiburan dibanding memperhatikan guru saat pelajaran berlangsung.

Bahkan, kebiasaan ini perlahan menurunkan kualitas interaksi sosial antarsiswa maupun hubungan antara siswa dan guru.

Kondisi tersebut tentu harus segera diantisipasi. Sekolah bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter, kedisiplinan, etika, dan kemampuan bersosialisasi.

Ketika perhatian siswa terus-menerus tersedot ke layar handphone, maka kualitas pembelajaran akan menurun. Konsentrasi belajar menjadi terganggu, daya pikir kritis melemah, dan budaya membaca perlahan terkikis.

Merujuk pada perspektif model komunikasi Shannon dan Weaver, proses komunikasi ideal terdiri dari pengirim (sender), pesan (message), saluran (channel), penerima (receiver), serta potensi gangguan (noise).

Dalam konteks ruang kelas, gawai dapat dipahami sebagai bentuk semantic noise dan psychological noise yang mengganggu decoding pesan dari guru kepada siswa. Akibatnya, pesan tidak diterima secara utuh karena perhatian siswa terpecah oleh stimulus digital yang bersifat simultan.

Akibatnya, komunikasi interpersonal di kelas menjadi bersifat “dangkal” (surface-level interaction), bukan lagi komunikasi yang bersifat meaning-centered interaction.

Dalam kondisi ini, relasi guru-siswa bergeser dari hubungan dialogis menjadi hubungan transaksional yang minim keterlibatan emosional.

Maka mencermati hal ini, kebijakan Dinas Pendidikan Aceh menjadi sangat relevan. Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada sekolah untuk membatasi bahkan melarang penggunaan gawai selama jam belajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang mendapat izin guru.

Kebijakan ini menunjukkan keberanian pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pendidikan di era digital.

Namun terdapat satu hal penting yang membuat surat edaran ini layak mendapat dukungan lebih luas, pembatasan penggunaan gawai semestinya diimplementasinya tidak hanya kepada siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.

Dalam kaitannya dengan komunikasi di sekolah, guru maupun tenaga kependidikan adalah communication role model utama. Jika guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai secara tidak terkendali, maka secara tidak langsung ia memberikan symbolic modeling bahwa distraksi digital adalah hal yang dapat diterima dalam ruang komunikasi formal.

Sebaliknya, ketika guru menunjukkan disiplin digital, maka ia memperkuat norma komunikasi yang sehat di kelas.

Tidak mungkin sekolah menuntut siswa disiplin dalam penggunaan handphone apabila guru sendiri masih sibuk membuka media sosial, membalas pesan pribadi, atau terlalu sering menggunakan gawai di tengah proses belajar mengajar.

Karena itu, kebijakan yang berlaku untuk semua pihak menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Aceh sedang membangun budaya disiplin digital yang adil.

Pembatasan penggunaan gawai bagi guru bukan berarti menghambat proses pembelajaran modern.

Guru tetap dapat menggunakan teknologi untuk kebutuhan pendidikan, seperti membuka bahan ajar digital, menampilkan media pembelajaran, atau mengakses informasi akademik yang relevan.

Yang dibatasi adalah penggunaan yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar dan berpotensi mengganggu profesionalitas pendidik di ruang kelas.

Selain itu, pembatasan penggunaan handphone di sekolah juga dapat membantu mengurangi berbagai persoalan sosial di lingkungan pendidikan.

Misalnya praktik perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, akses terhadap materi yang tidak pantas, hingga budaya merekam dan memviralkan kejadian di sekolah tanpa etika. 

Fenomena seperti ini sering kali menciptakan tekanan psikologis bagi siswa maupun guru.

Kebijakan ini juga penting untuk membangun kembali budaya disiplin di sekolah. Selama ini, salah satu tantangan terbesar dunia pendidikan adalah menurunnya kualitas perhatian siswa di ruang kelas.

Guru sering kali harus bersaing dengan notifikasi media sosial dan hiburan digital untuk mendapatkan fokus peserta didik.

Dengan adanya pembatasan gawai, ruang kelas dapat kembali menjadi tempat yang lebih tenang, interaktif, dan produktif.

Tentu kebijakan ini tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan orang tua. Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi pola penggunaan gadget anak di rumah.

Hal kontradiktif terjadi apabila sekolah membatasi penggunaan handphone, tetapi di rumah anak dibiarkan bermain gadget tanpa kontrol hingga larut malam. Karena itu, sinergi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Sebagian pihak mungkin menganggap pembatasan handphone sebagai langkah yang ketinggalan zaman.

Namun pandangan tersebut kurang tepat. Negara-negara maju sekalipun kini mulai menerapkan regulasi ketat terkait penggunaan gadget di sekolah karena mereka menyadari bahwa teknologi tanpa kontrol dapat merusak kualitas pembelajaran. Jadi, inti persoalannya bukan pada ada atau tidak adanya teknologi, melainkan bagaimana teknologi digunakan secara proporsional.

Lahirnya surat edaran ini menunjukkan keberanian untuk mengambil langkah preventif sebelum dampak negatif penggunaan gadget semakin sulit dikendalikan.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Dunia pendidikan membutuhkan kebijakan yang berpihak pada kualitas belajar dan kesehatan mental peserta didik.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali aktivitas positif di sekolah. Ketika penggunaan handphone dibatasi, siswa akan memiliki lebih banyak ruang untuk berdiskusi, membaca buku, berolahraga, berorganisasi, dan membangun interaksi sosial secara langsung. Hal-hal seperti inilah yang sesungguhnya membentuk karakter dan kecerdasan emosional generasi muda.

Pada akhirnya, dukungan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026 adalah dukungan terhadap masa depan pendidikan yang lebih sehat dan berkualitas.

Kebijakan ini bukan upaya memusuhi teknologi, melainkan usaha menempatkan teknologi pada fungsi yang semestinya: membantu proses belajar, bukan menguasai kehidupan pelajar.

Sekolah harus kembali menjadi tempat tumbuhnya konsentrasi, etika, kreativitas, dan karakter.

Jika handphone selama ini terlalu banyak mengalihkan perhatian siswa dari tujuan utama pendidikan, maka pembatasan yang bijak adalah langkah yang tepat.

Sudah saatnya semua pihak, baik guru, orang tua, siswa, dan Masyarakat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terciptanya generasi Aceh yang lebih fokus, disiplin, cerdas, dan berkarakter kuat di era digital.

Generasi yang sehat di era digital bukanlah generasi yang jauh dari teknologi, melainkan generasi yang mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan kemampuan berkomunikasi, berempati, dan membangun hubungan sosial secara nyata.

Penulis adalah Praktisi Komunikasi Pemerintahan

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved