Opini
Konsep Tambang Berkelanjutan di Aceh
ACEH dianugerahi kekayaan sumber daya mineral dan batubara yang melimpah, mulai emas, tembaga, bijih besi, batubara hingga mineral logam
Muhammad Hardi ST MT, Inspektur Tambang Ahli Madya Kementerian ESDM dan Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh
ACEH dianugerahi kekayaan sumber daya mineral dan batubara yang melimpah, mulai emas, tembaga, bijih besi, batubara hingga mineral logam lainnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Hingga awal 2026, tercatat sekitar 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara dengan total luasan lebih dari 130 ribu hektare, belum termasuk ratusan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menopang pembangunan daerah. Dalam kurun 2017–2025, sektor ini juga berkontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total mencapai Rp2,5 triliun (ESDM Aceh, 2025).
Namun, di balik potensi tersebut, dinamika pertambangan Aceh tidaklah sederhana. Aktivitas tambang ilegal masih menjadi persoalan serius. Secara nasional, tercatat lebih dari 1.500 titik pertambangan tanpa izin (PETI), dengan sekitar 65 titik berada di Aceh. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sektor tambang masih menghadapi tantangan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, resistensi masyarakat terhadap aktivitas tambang juga terus menguat. Isu transparansi perizinan, keberadaan izin yang tidak aktif, hingga kekhawatiran dampak lingkungan menjadi sorotan publik. Sektor tambang kerap dikaitkan dengan bencana seperti banjir, meskipun para ahli menegaskan bahwa penyebabnya bersifat multifaktor, mulai dari perubahan tata guna lahan hingga kerusakan tutupan hutan.
Menariknya, data menunjukkan dari total luas wilayah IUP di Aceh, baru sekitar 2 persen yang benar-benar dibuka. Ini menegaskan pentingnya melihat persoalan secara utuh dan berbasis data, bukan semata persepsi.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah aspek keselamatan kerja. Industri pertambangan memiliki risiko tinggi, setiap kelalaian berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kejadian kecelakaan tambang di Aceh menunjukkan bahwa penguatan budaya keselamatan masih perlu ditingkatkan. Catatan Perhapi Aceh (2023–2026) mengindikasikan terdapat beberapa insiden yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. Padahal, setiap kejadian menyangkut keselamatan dan nyawa para pekerja, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, terutama mereka yang bekerja di tambang sangat berisiko tinggi.
Di titik inilah konsep tambang berkelanjutan (sustainable mining)menjadi relevan. Secara global, konsep ini menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, keselamatan, lingkungan, dan sosial (triple bottom line). Artinya, tambang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Lima elemen kunci menjadi fondasinya: pengelolaan lingkungan, kontribusi ekonomi, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Analogi sederhananya, tambang berkelanjutan seperti mengelola “tabungan alam”. Kita boleh mengambil manfaatnya, tetapi harus tetap menjaga agar tidak habis, bahkan jika memungkinkan, memberikan nilai tambah bagi generasi mendatang.
Penggerak ekonomi
Praktik ini bukan sekadar konsep. Negara seperti Australia dan Chile telah membuktikan bahwa pertambangan dapat berjalan seiring prinsip keberlanjutan dan telah nyata diterapkan di tingkat provinsi/negara bagian, yang secara karakter sebanding dengan Aceh.
Di Western Australia, sektor pertambangan menjadi penggerak utama ekonomi daerah. Pada periode 2023–2024, wilayah ini menyumbang 98 % produksi bijih besi Australia dengan nilai penjualan mencapai AUD 254 miliar. Di Queensland, sektor tambang batubara berkontribusi AUD 84,3 miliar terhadap ekonomi daerah dan mendukung lebih dari 500 ribu lapangan kerja pada periode yang sama.
Keberhasilan tersebut ditopang oleh tata kelola yang ketat, mulai dari inspeksi rutin, kewajiban pelaporan insiden, audit keselamatan, hingga skema jaminan reklamasi seperti Mining Rehabilitation Fund. Praktik ini memastikan tambang berjalan produktif sekaligus terkendali dari sisi keselamatan dan lingkungan.
Penulis sendiri telah melihat langsung (2014-2015) bagaimana praktik risk management, audit keselamatan serta pengawasan reklamasi dijalankan secara disiplin oleh otoritas negara bagian Queensland.
Praktik pertambangan berkelanjutan lainnya terlihat sangat nyata di Antofagasta Region, Chile. Data Comisión Chilena del Cobre (COCHILCO) 2024–2025, menunjukkan wilayah ini menyumbang sekitar 53 % total produksi tembaga dan menjadikannya produksi tembaga terbesar di Chile. Secara nasional, Industri pertambangan Chile menyerap sekitar 197 ribu tenaga kerja langsung, dengan efek berganda yang signifikan pada sektor konstruksi, logistik, energi, dan jasa lainnya.
Tambang di Aceh
Lalu, bagaimana dengan Aceh? Apakah tambang berkelanjutan hanya wacana, atau benar-benar bisa diwujudkan? Jawabannya terletak pada keseriusan dalam berbenah. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai terwujudnya Sustainable Mining di Aceh: Pertama, tata kelola perizinan perlu diperkuat agar lebih transparan dan akuntabel. Izin yang telah diterbitkan harus benar-benar dikelola dan diawasi secara aktif, bukan sekadar menjadi “izin tidur” dalam bentuk dokumen administratif. Terapkan evaluasi berkala, termasuk pencabutan izin yang tidak berjalan, menjadi bagian penting dari pengelolaan siklus hidup tambang (life cycle management).
Kedua, penanganan tambang ilegal perlu dilakukan secara sistematis dan kolaboratif. Pendekatan tidak cukup bersifat penertiban, tetapi juga membuka ruang legalisasi melalui skema pertambangan rakyat yang terkontrol. Pendekatan ini sudah dilakukan di beberapa wilayah provinsi lainnya. Dengan keterlibatan para ahli, Pemerintah Aceh dapat menerapkan metode tersebut, dengan harapan hasil peningkatan penerimaan negara sekaligus pengurangan konflik sosial.
Ketiga, penguatan sumber daya manusia menjadi fondasi utama. Tidak hanya tenaga teknis perusahaan, aparatur pemerintah sebagai regulator dan pengawas juga harus memiliki pemahaman teknis memadai, tidak membedakan tambang kecil maupun besar. Pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Model ini menunjukkan bahwa aparatur pemerintah memiliki literasi teknis yang setara dengan pelaku usaha. Tanpa SDM yang kompeten, sulit mengharapkan praktik tambang yang baik dan bertanggung jawab.
Keempat, komitmen terhadap reklamasi dan pascatambang harus ditegakkan secara konsisten. Lahan bekas tambang perlu dikembalikan ke fungsi produktif, sehingga meninggalkan nilai tambah bagi masyarakat, bukan beban lingkungan. Sudah banyak perusahaan tambang di Indonesia yang berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi kawasan wisata, agroforestry, sumber energi dan lainnya. Pemerintah Aceh wajib memastikan tidak ada “warisan lubang tambang” tanpa tanggung jawab.
Kelima, pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang menjadi kunci agar manfaat pertambangan benar-benar dirasakan secara luas. Kehadiran tambang harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif, sejalan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemberdayaan masyarakat bukan sekadar suka rela, melainkan kewajiban Pemegang Izin Tambang.
Pada akhirnya, tambang berkelanjutan di Aceh bukanlah sesuatu yang mustahil. Namun, ia juga tidak akan terwujud tanpa komitmen bersama. Aceh berada di persimpangan, antara menjadikan tambang sebagai motor pembangunan yang bertanggung jawab, atau membiarkannya menjadi peluang yang terlewatkan. Jika dikelola dengan baik, tambang dapat menjadi berkah, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun jika sebaliknya, ia berpotensi menjadi beban ekologis dan sosial yang mahal. Pilihan itu ada pada kita semua. Tambang berkelanjutan bukan sekadar mimpi, melainkan ikhtiar yang menuntut keseriusan, konsistensi dan keberanian untuk berbenah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekjend-PERHAPI-Aceh_Muhammad-Hardi_2025.jpg)