Kamis, 28 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Ketika Bangsa Ini Punya ‘Bagian Penolong Haji’

Reportase ini berkisah tentang sisi lain dari perjalanan haji yang setiap tahun berulang.  Setiap tahun pula pemerintah

Tayang:
Editor: mufti
IST
MELINDA RAHMAWATI, M.Pd., alumnus Pendidikan IPS Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, melaporkan dari Jakarta 

MELINDA RAHMAWATI, M.Pd., alumnus Pendidikan IPS Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, melaporkan dari Jakarta

Reportase ini berkisah tentang sisi lain dari perjalanan haji yang setiap tahun berulang.  Setiap tahun pula pemerintah mengumumkan jumlah kelompok penerbangan (kloter) haji yang akan diberangkatkan. Baik mereka yang termasuk dalam Haji Plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus maupun  haji reguler, mereka memiliki masa tunggu (waiting list) yang sistemnya sudah diatur sejak tahun 1980-an.

Jika kita telusuri kembali riwayatnya, hadirnya sistem pembiayaan haji sudah mulai diatur sejak tahun 1950-an. Saat itu, hanya ada skema reguler atau ONH saja yang baru ada.

Kini, kita memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang secara khusus mengurusi segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Secara nomenklatur, sebelumnya lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Namun, sebelum semua itu terbentuk, di era kolonial Belanda, Muhammadiyah sudah membentuk “Bagian Penolong Haji” untuk mengawasi dan menyiapkan ringkasan kebijakan (policy brief) kepada pemerintah kolonial untuk memperbaiki kekurangan dan mengatasi kendala yang terjadi selama pelaksanaan perjalanan haji di Hindia Belanda alias Indonesia.

Pada era tahun 1900-an, pemerintah kolonial menghadapi cukup banyak persoalan dalam bidang transportasi laut. Mulai dari pandemi flu Spanyol yang merebak pada tahun 1918, wabah kolera dan pes, hingga cacar sampai malaria yang mendorong Pemerintah Hindia Belanda harus mengatur akses perjalanan laut dengan lebih ketat, guna membendung masifnya penyebaran wabah tersebut di Hindia Belanda.

Oleh sebab itu, terbitlah Quarantaine Ordonnantie atau Ordonansi Karantina tahun 1911 dan Hadj Ordonnantie atau Ordonansi Haji pada tahun 1922.

Dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis Dikdik Dahlan Lukman, dkk., tahun 2025 berjudul “Peran Muhammadiyah Dalam Pelayanan Jemaah Haji Indonesia pada Masa Kolonial (1912-1945)”, saat itu Pemerintah Belanda pernah menerapkan pelbagai aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji yang dimulai dari tahun 1825, 1831, 1852, dan 1859. Berbagai aturan tersebut mengatur beberapa hal, mulai dari pengawasan awal para jemaah yang berangkat (khususnya terkait pola pikir yang dianut setiap jemaah baik sebelum dan sesudah melaksanakan ibadah haji), adanya surat izin keberangkatan sebagai bagian dari administrasi perjalanan, pembatasan embarkasi keberangkatan hanya pada pelabuhan tertentu saja, hingga pengawasan mobilitas para jemaah, baik selama perjalanan maupun setelah kembali ke Hindia Belanda.

Ketakutan Pemerintah Belanda kemudian mengalami perubahan. Tepatnya setelah Snouck Hurgronje menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mengantisipasi dan mengatasi pemberontakan dari penduduk pribumi Islam. Salah satunya dengan menghapuskan mitos bahwa ziarah ke Makkah akan mengubah ribuan orang Indonesia yang damai menjadi haji-haji fanatik yang penuh semangat pemberontakan. Dengan begitu, secara garis besar rekomendasi tersebut mengarahkan pada pembagian Islam di Hindia Belanda dalam dua bagian, yakni “Islam Religius” dan “Islam Politik”.

Meskipun Pemerintah Hindia Belanda sudah membuat regulasi tersendiri yang mengatur tentang perjalanan haji, akan tetapi fenomena inkonsisten dari pemerintah sendiri dalam perumusan hingga pelaksanaan regulasi perhajian tersebut, sebetulnya tampak beririsan dengan dinamika sosial politik Nusantara yang bergejolak sepanjang periode tersebut. Akhirnya, pelbagai regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah kolonial tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh calon jemaah haji di Hindia Belanda yang hendak berhaji. Regulasi yang cenderung merugikan dan memberatkan bagi para jemaah, hingga akhirnya membuat mereka mencari jalan lain untuk pergi ke Makkah. Salah satunya melakukan perjalanan dari embarkasi Singapura atau Malaka.

Dalam artikel tersebut juga disampaikan, K.H. Ahmad Dahlan berinisiatif untuk mendirikan Bagian Penolong Haji Muhammadiyah. Lembaga tersebut dipimpin oleh Kiai Sudja’ dengan tugas utama melakukan penelitian dan perbaikan layanan haji di Hindia Belanda.

Hadirnya lembaga tersebut, mengisyarakatkan perhatian Muhammadiyah untuk turut andil memelopori pelbagai langkah terorganisasi guna menghadirkan perbaikan layanan haji. Hingga di kemudian hari menjadi cikal bakal lahirnya Direktorat Haji.

Dalam artikel tersebut juga disampaikan, titik awal pendirian lembaga ini bermula dari surat resmi yang dikirim K.H. Ahmad Dahlan kepada P.J.L. Toor selaku Penasihat Urusan Bumiputera dan Arab tertanggal 29 Desember 1921. Dalam surat itu, disampaikan bahwa Muhammadiyah bermaksud membentuk sebuah badan resmi di bawah Muhammadiyah bernama "Penoeloeng Hadji." Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan mereka yang hendak melaksanakan ibadah haji. Termasuk di dalamnya mengupayakan agar mereka tidak lagi terjerat kasus penipuan, misinformasi, serta kendala lainnya yang kemungkinan terjadi selama pelaksanaan itu berlangsung. Pada masa itu, sangat marak kasus calon haji yang tertipu oleh agen perjalanan tidak resmi, mengalami misinformasi yang berujung menjerat mereka pada lingkaran perbudakan, hingga terjerumus pada situasi membahayakan seperti yang sering dilaporkan oleh surat kabar Het Nieuws van den Dag dan Indiaasch Verslag pada masa itu.

Di saat Muhammadiyah mengumumkan rencana pendirian dan struktur kerja dari Bagian Penolong Haji, turut disampaikan juga tanggung jawab dari lembaga ini untuk menyelenggarakan bimbingan manasik, membantu pengurusan dokumen, mengadvokasi hak-hak jemaah di hadapan pemerintah kolonial dan otoritas pelayaran, serta menyalurkan bantuan sosial untuk jemaah yang membutuhkan. Bahkan, lembaga ini secara konsisten dan berkesinambungan membantu jemaah yang tertinggal di pelabuhan, telantar di luar negeri, atau bahkan meninggal tanpa sanak saudara di tanah suci.

Lembaga ini bekerja dengan terkoordinasi di berbagai cabang Muhammadiyah yang ada di berbagai kota, khususnya kota yang memiliki pelabuhan besar, seperti Surabaya, Batavia, dan Semarang. Di kota-kota tersebut, Muhammadiyah mendirikan pos pelayanan haji, tempat distribusi informasi, posko kesehatan, bahkan logistik makanan dan perlindungan darurat.

Relevan hingga kini

Upaya tersebut sebagai implementasi dari ’early community-based religious welfare service’ (pelayanan kesejahteraan keagamaan berbasis komunitas awal) di Hindia Belanda. Melalui lembaga tersebut, Muhammadiyah mulai mendata, menyusun arsip keberangkatan, dan mengawasi perjalanan para jemaah.

Oleh sebab itu, Bagian Penolong Haji dapat disebut sebagai prototipe dari model pelayanan berbasis masyarakat sipil yang relevan hingga kini. Selain berangkat dari keprihatinan moral dan sosial, pendirian lembaga tersebut merupakan bentuk reflektif yang mendalam terhadap praktik-praktik perjalanan ibadah haji yang dinilai belum tertata secara baik.

Dengan kembali merawat ingatan dari pendirian Bagian Penolong Haji oleh Muhammadiyah, kita akan melihat tonggak awal dari pelopor pelayanan haji modern di Indonesia. Sembari terus berupaya agar seiring waktu  kualitas pelayanan haji dapat semakin meningkat dan membaik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved