Jumat, 5 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

Dampak Pengadaan Didominasi PL, Triliunan Belanja Publik Aceh Terancam Risiko 'Low Impact Spending' 

Sebaliknya, sekitar 74 persen paket kegiatan dilaksanakan melalui mekanisme ‘Penunjukan Langsung’ atau ‘PL’.

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
Dr Safwan Nurdin, SE MSi, Pengamat Ekonomi Publik 

Oleh: Dr Safwan Nurdin, SE, MSi 

DI berbagai wilayah Aceh, masyarakat masih berhadapan dengan persoalan-persoalan mendasar dalam kehidupan sehari-hari. 

Jalan rusak, drainase yang belum mampu mengendalikan banjir, fasilitas kesehatan yang terbatas, serta infrastruktur desa yang tertinggal masih menjadi kenyataan yang belum sepenuhnya teratasi. 

Di kawasan pesisir, ancaman abrasi terus menggerus ruang hidup masyarakat. 

Sementara itu, di wilayah pedalaman, akses ekonomi rakyat masih terbatas. 

Di daerah rawan bencana, sebagian warga bahkan masih menunggu hadirnya pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka.

Ironisnya, di tengah berbagai persoalan tersebut, Aceh sesungguhnya tidak kekurangan anggaran.

Pada tahun 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mencapai sekitar Rp11,682 triliun. 

Jika digabungkan dengan APBK seluruh kabupaten/kota, maka total belanja publik yang beredar di Aceh mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. 

Selain itu, realisasi keuangan APBA per 26 Mei 2026 baru berada pada angka sekitar 30,65 persen, menunjukkan bahwa masih terdapat ruang percepatan yang signifikan dalam belanja publik daerah.

Data APBK kabupaten/kota tahun anggaran 2026 juga menunjukkan kapasitas fiskal daerah di Aceh yang relatif kuat. 

Kabupaten Aceh Utara mengelola APBK sebesar Rp2,633 triliun, disusul Pidie sebesar Rp2,191 triliun, Aceh Timur sebesar Rp2,050 triliun, dan Aceh Besar sebesar Rp1,851 triliun. 

Besarnya kapasitas fiskal tersebut semestinya menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, persoalan utama Aceh bukanlah kekurangan anggaran. 

Baca juga: Mualem Instruksikan SKPA Percepat Tender APBA 2026

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar mampu menghasilkan perubahan yang signifikan bagi masyarakat?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena berbagai indikator pembangunan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara besarnya anggaran dengan hasil yang dirasakan masyarakat. 

Infrastruktur pascabencana hidrometeorologi Aceh  di sejumlah wilayah belum sepenuhnya pulih. 

Pemerintah Aceh sendiri mengakui bahwa proses pemulihan baru mencapai sekitar 25–30 persen. 

Di banyak daerah masih ditemukan jaringan irigasi yang belum optimal, akses air bersih yang terbatas, serta layanan pendidikan dan kesehatan yang belum merata serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak yang belum optimal.

Di sisi lain, tata kelola pengadaan barang dan jasa justru menghadapi persoalan serius. 

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 menunjukkan, bahwa hanya sekitar 0,92 persen paket pengadaan Pemerintah Aceh dilakukan melalui tender terbuka. 

Sebaliknya, sekitar 74 persen paket kegiatan dilaksanakan melalui mekanisme ‘Penunjukan Langsung’ atau ‘PL’.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menandai kondisi ini sebagai red flag.

Karena berpotensi melemahkan prinsip kompetisi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu administratif semata. 

Dalam perspektif ekonomi publik, kualitas pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola anggaran. 

Anggaran yang besar tidak otomatis menghasilkan pembangunan yang besar apabila tidak dikelola secara efektif dan berorientasi pada nilai tambah ekonomi dan sosial.

Pada prinsipnya, setiap rupiah belanja pemerintah seharusnya menghasilkan multiplier effect yang luas bagi perekonomian daerah. 

Belanja publik idealnya mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat UMKM, menggerakkan sektor konstruksi lokal, serta mendorong investasi dan aktivitas ekonomi produktif lainnya.

Namun, ketika pengadaan terlalu didominasi ‘Penunjukan Langsung’ dan proyek dipecah ke dalam paket-paket kecil yang terfragmentasi, dampak ekonomi tersebut menjadi melemah.

Kompetisi usaha menjadi terbatas, efisiensi sulit dicapai, inovasi berkurang, dan manfaat ekonomi cenderung terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Fenomena ini dalam literatur ekonomi publik dikenal sebagai low impact spending, yaitu kondisi ketika belanja pemerintah terus meningkat, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat relatif rendah. 

Anggaran habis terserap, namun daya ungkitnya terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan tidak sebanding dengan besarnya dana yang dikeluarkan.

Padahal, apabila APBA sebesar Rp11,682 triliun, dan APBK seluruh kabupaten/kota dikelola secara efektif, Aceh memiliki peluang besar untuk melakukan transformasi ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. 

Belanja publik dapat diarahkan pada pembangunan jalan produksi pertanian, rehabilitasi jaringan irigasi, penguatan kawasan pesisir, pembangunan sekolah aman bencana, penyediaan rumah layak huni, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pengembangan sentra UMKM berbasis potensi lokal.

Lebih dari itu, sumber daya fiskal yang mengalir ke Aceh sesungguhnya tidak hanya berasal dari APBA dan APBK. 

Setiap tahun, berbagai program Pemerintah Pusat juga mengalir dalam jumlah besar ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. 

Program Keluarga Harapan (PKH), Dana Desa, Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan UMKM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, serta berbagai program perlindungan sosial lainnya, merupakan instrumen fiskal yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jika seluruh instrumen fiskal tersebut berjalan efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran, maka dampaknya seharusnya terlihat jelas dalam penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi desa, serta pertumbuhan UMKM. 

Dengan kata lain, semakin besar dana publik yang mengalir ke Aceh, semakin besar pula perubahan kesejahteraan yang seharusnya dirasakan masyarakat.

Namun, persoalan lainnya adalah pola serapan anggaran yang masih cenderung menumpuk pada semester kedua dan akhir tahun anggaran. 

Akibatnya, perputaran uang di masyarakat menjadi lambat. 

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kontraktor atau penyedia jasa, tetapi juga oleh pedagang kecil, pekerja harian, pelaku UMKM, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi dari belanja pemerintah.

Dalam kondisi seperti itu, keterlambatan belanja publik bukan lagi sekadar persoalan birokrasi, tetapi telah menjadi persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Setiap proyek yang tertunda berarti tertundanya lapangan kerja, tertundanya pendapatan masyarakat, serta tertundanya layanan publik yang seharusnya segera dinikmati warga.

Kondisi ini menjadi semakin penting mengingat Aceh merupakan salah satu daerah dengan risiko bencana yang tinggi. 

Gempa bumi, banjir, longsor, abrasi pantai, hingga dampak perubahan iklim merupakan ancaman nyata. 

Karena itu, APBA semestinya diarahkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar yang tangguh dan berkelanjutan.

Jalan evakuasi, tanggul pengendali banjir, drainase perkotaan, sekolah aman bencana, fasilitas kesehatan, jaringan irigasi, serta penyediaan air bersih, harus menjadi prioritas utama belanja publik. 

Ketika proyek-proyek strategis ini berjalan lambat atau terfragmentasi dalam paket kecil, maka daya transformasi pembangunan ikut melemah.

Peraih Nobel Ekonomi, Joseph Stiglitz menegaskan, bahwa anggaran publik harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan dan melindungi kelompok rentan. 

Sementara pakar Ekonoml Publik, Richard Musgrave menjelaskan bahwa fungsi utama anggaran negara adalah menciptakan alokasi sumber daya yang efisien, distribusi kesejahteraan yang adil, dan stabilisasi ekonomi. 

Ketika kompetisi pengadaan melemah akibat dominasi ‘Penunjukan Langsung’, maka fungsi-fungsi fundamental anggaran tersebut ikut terancam.

Karena itu, reformasi tata kelola pengadaan tidak lagi dapat ditunda. 

Tender proyek strategis harus dipercepat sejak awal tahun agar manfaat ekonomi dapat segera dirasakan masyarakat. 

Pengawasan terhadap praktik pemecahan paket dan dominasi ‘Penunjukan Langsung’ perlu diperkuat melalui sistem digital yang transparan dan akuntabel.

Di saat yang sama, belanja publik harus lebih difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi.

Terutama infrastruktur dasar, pemulihan pascabencana, penguatan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Aceh juga perlu mulai menerapkan pendekatan Public Impact Budgeting.

Yaitu sistem penganggaran yang menempatkan dampak kesejahteraan sebagai indikator utama keberhasilan. 

Dalam pendekatan ini, keberhasilan pemerintah tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Berbagai hasil penelitian terbaru  dan laporan OECD menunjukkan bahwa keberhasilan belanja publik tidak ditentukan oleh besarnya anggaran.

Melainkan oleh kualitas tata kelola, tingkat kompetisi dalam pengadaan, kecepatan pelaksanaan proyek, pengukuran dampak, serta kemampuan pemerintah mengarahkan belanja pada sektor yang memiliki daya ungkit ekonomi dan sosial tertinggi. 

Karena itu, reformasi pengadaan di Aceh tidak cukup hanya mengurangi dominasi ‘Penunjukan Langsung’.

Tetapi juga harus diarahkan pada pembangunan sistem Public Impact Budgeting, pengadaan berbasis kinerja, digitalisasi pengawasan, konsolidasi paket strategis, serta penguatan kapasitas aparatur. 

Hanya dengan cara itulah, triliunan rupiah APBA dapat benar-benar berubah menjadi jalan yang lebih baik, desa yang lebih tangguh, ekonomi rakyat yang lebih kuat, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, lapangan kerja yang lebih luas, serta kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Aceh

Sebab, pembangunan yang bermakna, tidak lahir dari besarnya angka dalam dokumen anggaran, melainkan dari manfaat yang benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat. 

Jika tata kelola terus diperbaiki dan belanja publik semakin berkualitas, maka anggaran Aceh dapat menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan penguatan ketahanan masyarakat.

Sebaliknya, jika hanya berorientasi pada penyerapan dan rutinitas birokrasi, maka triliunan rupiah belanja publik berisiko tetap menjadi angka besar yang sibuk dibelanjakan, tetapi gagal menghadirkan perubahan yang nyata bagi rakyat.(*)

  • Penulis adalah Pengamat Ekonomi publik dan Wakil Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)  Aceh
  • Email: safwannurdin78@gmail.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved