KUPI BEUNGOH
Nyaris Mati Akibat Kegagalan Rantai Rujukan
Pada titik ini, fokus analisis tidak lagi hanya pada keputusan klinis individual, tetapi telah bergeser menjadi persoalan sistem.
Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
Dalam pelayanan kesehatan modern, kematian atau nyaris kematian seorang pasien jarang disebabkan oleh satu kesalahan tunggal. Sebaliknya, tragedi sering lahir dari rangkaian kegagalan sistem yang saling bertaut, mulai dari pengambilan keputusan klinis, tata kelola rujukan, komunikasi antarfasilitas kesehatan, hingga kepatuhan terhadap prosedur pelayanan.
Kasus maternal near miss yang terjadi di Banda Aceh pada awal Juni 2026 menjadi contoh nyata bagaimana sebuah sistem kesehatan dapat mengalami kegagalan berlapis yang nyaris merenggut nyawa seorang ibu muda. Pasien berusia 24 tahun tersebut menjalani persalinan pervaginam dengan bantuan ekstraksi vakum di Klinik Bungong Seulanga.
Setelah bayi lahir, terjadi perdarahan pascapersalinan akibat kontraksi uterus yang tidak adekuat disertai ruptur perineum derajat IIIA. Kondisi ini sesungguhnya merupakan salah satu kegawatdaruratan obstetri paling berbahaya karena dapat berkembang sangat cepat menjadi syok hipovolemik, gangguan pembekuan darah, kegagalan organ multipel, hingga kematian.
Secara teori, penanganan perdarahan pascapersalinan mengikuti prinsip “golden hour”. Semakin cepat sumber perdarahan diidentifikasi dan dihentikan, semakin besar peluang pasien untuk selamat tanpa kecacatan permanen. Karena itu, keputusan rujukan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Pertanyaannya, mengapa pasien dirujuk ke RS Hermina, padahal RSUD dr. Zainoel Abidin sebagai rumah sakit rujukan tertinggi berada sangat dekat dengan lokasi klinik? Bahkan secara geografis, perjalanan menuju RS Hermina harus melewati RSUDZA. Pertanyaan ini penting bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan rujukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan klinis pasien.
Surat Edaran Pengurus Pusat POGI tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa rujukan pasien maternal harus didasarkan semata-mata pada indikasi medis dan kebutuhan klinis pasien. Organisasi profesi juga menolak segala bentuk praktik rujukan yang dipengaruhi oleh kepentingan nonmedis, termasuk hubungan finansial maupun kepentingan lain yang dapat mengganggu objektivitas pelayanan.
Namun, fakta bahwa pilihan rujukan tidak diarahkan ke rumah sakit rujukan tertinggi yang paling dekat tentu memerlukan audit dan penjelasan ilmiah yang transparan. Setelah tiba di RS Hermina, pasien menjalani perbaikan ruptur perineum dan laparotomi eksplorasi dengan prosedur B-Lynch untuk mengatasi atonia uteri.
Tindakan tersebut secara prinsip merupakan bagian dari tata laksana standar perdarahan pascapersalinan yang tidak responsif terhadap terapi konservatif. Masalah muncul ketika kondisi pasien kembali memburuk beberapa jam kemudian. Perdarahan berulang, hemodinamik tidak stabil, abdomen distensi, dan akhirnya pasien harus dirujuk ke RSUDZA dalam keadaan syok berat, terintubasi, dengan dugaan Disseminated Intravascular Coagulation (DIC), Acute Kidney Injury, trombositopenia, gangguan fungsi hati, serta hemoperitoneum masif.
Pada titik ini, fokus analisis tidak lagi hanya pada keputusan klinis individual, tetapi telah bergeser menjadi persoalan sistem. Dalam model Three Delays WHO, terdapat tiga jenis keterlambatan yang sering menyebabkan kematian ibu: keterlambatan dalam mengambil keputusan untuk mencari pertolongan, keterlambatan dalam mencapai fasilitas kesehatan, dan keterlambatan dalam memperoleh pelayanan definitif yang adekuat.
Kasus ini tampaknya menunjukkan indikasi kuat terjadinya delay, yaitu keterlambatan dalam memperoleh pelayanan definitif yang paling sesuai di fasilitas dengan kapasitas tertinggi. Bila analisis ini benar, maka persoalan utama bukan semata-mata tindakan medis yang dilakukan, melainkan jalur pelayanan yang ditempuh pasien yang rumit dan jauh bertele-tele.
Dalam laporan, dokter perujuk dari RS Hermina menghubungi secara pribadi seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang tidak sedang bertugas, sementara dokter DPJP on-call PONEK yang secara resmi bertanggung jawab pada malam itu tidak diberitahu dan tidak dihubungi.
Maka persoalan yang muncul bukan lagi sekadar masalah komunikasi, melainkan masalah tata kelola klinis dan legalitas pelayanan. Rumah sakit bekerja berdasarkan sistem, bukan hubungan personal. Dalam pelayanan kegawatdaruratan, seluruh keputusan harus mengikuti rantai komando yang jelas agar tanggung jawab profesional dapat ditentukan dengan tepat.
Bagaimana mungkin seorang dokter on-call dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keberadaan pasien bahkan tidak pernah dilaporkan kepadanya? Dalam hukum kesehatan modern berlaku prinsip bahwa tanggung jawab profesional muncul ketika terdapat kewenangan, pengetahuan, dan kesempatan untuk bertindak.
Apabila seorang dokter tidak memperoleh informasi mengenai adanya pasien karena mekanisme komunikasi dan pelaporan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka secara etik maupun hukum menjadi sulit untuk menempatkan tanggung jawab langsung kepadanya.
Oleh karena itu, evaluasi seharusnya tidak berfokus pada individu, melainkan pada bagaimana sistem pelayanan memungkinkan seorang pasien dalam kondisi kritis ditangani di luar jalur komunikasi dan koordinasi yang telah ditetapkan dalam tata kelola pelayanan rumah sakit.
| Menjalankan Humanocracy Secara Sistemik di USK |
|
|---|
| South Andaman dan Nasib Aceh: Mengapa Sikap Mualem Harus Didukung Penuh? |
|
|---|
| Piala Dunia: Media Pembelajaran Modern Lintas Generasi |
|
|---|
| Derita Sunyi Anak Gaza Tercabik Luka: Ketika Anak Palestina Kehilangan Kemampuan Berbicara |
|
|---|
| Pelemahan Rupiah bukan Kasus Baru tapi Krisis yang Telah Lama Diperingatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-dr-Rajuddin-SpOGK-SubspFER-5.jpg)