Kupi Beungoh
Menimbang Hukum Islam atas Penjarahan Saat Aksi Massa
Fenomena ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menjarah dalam unjuk rasa?
Oleh: Tgk. Umar Rafsanjani, LC., MA.
BEBERAPA pekan terakhir, Indonesia diwarnai oleh gelombang demonstrasi besar-besaran.
Ribuan orang turun ke jalan menyuarakan aspirasi terkait kebijakan pemerintah, khususnya mengenai tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, situasi yang pada awalnya dimaksudkan sebagai wujud kebebasan berpendapat berangsur-angsur berubah menjadi kerusuhan.
Sejumlah aksi massa meluas menjadi tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas publik dan penjarahan harta benda milik pribadi.
Laporan media menyebutkan bahwa rumah-rumah milik politisi dan publik figur tidak luput dari amukan massa.
Rumah Ahmad Syahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Nafa Urbach dikabarkan ikut dijarah.
Fenomena ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menjarah dalam unjuk rasa?
Islam Mengecam Penjarahan dan Perampasan
Islam adalah agama yang menekankan kedamaian, menjaga hak, serta melarang keras segala bentuk kemungkaran.
Penjarahan, apalagi dalam situasi unjuk rasa, jelas bertentangan dengan syariat.
Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ad-Daraquthni).
Hadits ini menunjukkan bahwa hak kepemilikan seseorang dilindungi sepenuhnya.
Mengambil harta tanpa izin, apalagi dengan kekerasan, adalah bentuk kezaliman.
Al-Qur’an juga menegaskan larangan serupa: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29).
Ayat ini menjadi pijakan utama para ulama dalam menegaskan larangan keras terhadap praktik penjarahan, pencurian, maupun segala bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
Pandangan Ulama tentang Memakan Harta dengan Cara Batil
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Az-Zawajir menjelaskan bahwa memakan harta dengan cara batil mencakup banyak hal, antara lain riba, perjudian, perampasan, pencurian, pengkhianatan, dan kesaksian palsu.
Bahkan, transaksi yang merugikan dan tidak sah secara syariat termasuk ke dalam kategori ini.
Ibnu Abbas menegaskan bahwa setiap bentuk pengambilan harta tanpa imbalan yang sah tergolong batil.
Ibnu Mas’ud menambahkan, larangan tersebut tetap berlaku hingga hari kiamat dan tidak bisa dihapus oleh kondisi apapun.
Dengan demikian, penjarahan saat demonstrasi tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga tergolong dosa besar yang jelas diharamkan.
Demonstrasi, Antara Hak Menyuarakan Pendapat dan Tanggung Jawab Moral
Dalam sistem demokrasi, demonstrasi adalah salah satu cara rakyat menyalurkan aspirasi.
Namun, kebebasan ini tidak boleh menabrak nilai moral dan syariat. Islam tidak pernah membenarkan tujuan baik dicapai dengan cara yang salah.
Ketika unjuk rasa berubah menjadi perusakan dan penjarahan, maka ia telah keluar dari koridor yang diperbolehkan.
Perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, hingga penjarahan rumah pribadi jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan perbaikan (ishlah), bukan kerusakan (fasad).
Lebih jauh, tindakan anarkis justru merugikan masyarakat luas.
Orang kecil yang tidak terlibat sama sekali bisa kehilangan harta benda, sementara tujuan utama demonstrasi menjadi kabur dan kehilangan legitimasi moral.
Aceh, Potret Daerah yang Mampu Menjaga Marwah Aksi
Di tengah kerusuhan yang melanda sejumlah kota, Aceh muncul sebagai pengecualian yang patut diapresiasi.
Meski masyarakatnya juga memiliki beragam aspirasi dan kritik, unjuk rasa di Aceh relatif berjalan lebih tertib dan tidak diwarnai penjarahan maupun perusakan.
Penerapan syariat Islam di provinsi ini tampaknya berperan penting dalam mengendalikan perilaku massa.
Nilai-nilai keagamaan menjadi benteng moral yang mencegah aksi berubah menjadi kerusuhan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan dengan damai, tanpa harus merampas hak orang lain atau mencederai kemanusiaan.
Aceh memberi teladan bahwa kekuatan iman dan syariat mampu menjadi filter dalam menghadapi situasi panas.
Pelajaran Penting dari Kerusuhan
Dari berbagai peristiwa ini, ada beberapa pelajaran yang dapat dipetik:
1. Menjaga Akhlak dalam Aksi – Demonstrasi boleh dilakukan, tetapi harus tetap dalam bingkai hukum dan moral. Islam menuntut agar setiap pergerakan dilakukan dengan adab, bukan amarah.
2. Kerugian Akibat Penjarahan – Korban penjarahan tidak hanya pihak yang dituju, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan rasa aman.
3. Syariat sebagai Penuntun – Contoh Aceh menunjukkan bahwa ketika nilai agama ditegakkan, masyarakat lebih mampu mengendalikan diri dan terhindar dari tindakan yang dilarang.
4. Aspirasi Tidak Harus Anarkis – Suara rakyat bisa disampaikan melalui mekanisme yang damai, tanpa merusak, tanpa menjarah, dan tanpa menodai wajah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama, jelas bahwa penjarahan saat unjuk rasa adalah tindakan yang haram dan termasuk dosa besar.
Perbuatan ini tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dan keadaban publik.
Kita berharap agar bangsa ini mampu belajar dari peristiwa kerusuhan, serta menjadikan Aceh sebagai contoh bahwa aspirasi bisa disampaikan tanpa kekerasan dan tanpa pelanggaran terhadap hak orang lain.
Semoga kita senantiasa diberkahi kedamaian, dan rakyatnya terhindar dari perbuatan maksiat serta kemungkaran yang hanya membawa kerusakan. (*)
*) PENULIS adalah Pembina DPP ISAD dan pimpinan Dayah Mini Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Umar-Rafsanjani_MPU-Kota-Banda-Aceh_2024.jpg)