Minggu, 31 Mei 2026

Opini

Kemerdekaan Aceh di Mata Hukum Internasional

Kehadiran simbol perjuangan kemerdekaan Aceh di tengah demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu mencuri perhatian

Tayang:
Editor: mufti
IST
Teuku Zulman Sangga Buana SH, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) Jakarta 

Teuku Zulman Sangga Buana SH, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) Jakarta

SELAIN membawa Bendera One Piece, massa aksi 28 Agustus 2025 di Aceh juga turut membawa Bendera Bintang Bulan. Kehadiran simbol perjuangan kemerdekaan Aceh di tengah demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu mencuri perhatian banyak orang.

Terlebih lagi, pada saat Ketua DPRA, Zulfadhli, membacakan poin-poin tuntutan, ia menawarkan tambahan satu poin tuntutan, yaitu pemisahan Aceh dari pusat. Tawaran tersebut meriuhkan suasana aksi dan memantik kembali diskursus tentang kemerdekaan atau pemisahan diri Aceh dari Indonesia di ruang-ruang publik.

Sebelumnya, wacana itu memang sedang bergulir kembali di kalangan masyarakat Aceh akibat pernyataan Juha Christensen, salah seorang mediator perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, dalam sebuah seminar. Juha dengan terang menyatakan bahwa kemerdekaan Aceh tidak akan pernah terwujud. Ia bahkan mengatakan sebenarnya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pun hanya memberikan otonomi luas bagi Aceh, bukan pemerintahan sendiri (self-government).

Tuntutan kemerdekaan atau pemisahan diri suatu daerah dari sebuah negara sarat dengan dimensi hukum internasional. Keabsahan klaim sebuah negara baru di dalam masyarakat internasional juga bergantung pada reaksi negara-negara lain berupa pengakuan atau penolakan, baik secara individual maupun kolektif melalui organisasi-organisasi internasional. Oleh karena itu, penting memahami bagaimana perspektif hukum internasional dalam hal ini.

Setidaknya ada dua norma hukum internasional yang berlaku serta relevan dengan persoalan ini, yaitu norma hak menentukan nasib sendiri (self-determination) dan norma uti possidetis juris. Selain itu, aspek dukungan masyarakat internasional dalam pembentukan sebuah negara baru juga perlu dipahami.

Norma Hukum Internasional

Perjuangan kemerdekaan atas dasar hak menentukan nasib sendiri atau dalam konteks Aceh sering disamakan dengan referendum kerap dipahami secara bebas dan tanpa syarat. Padahal, hukum internasional menetapkan ketentuan yang sangat ketat terkait dengan sebuah wilayah yang memiliki hak menentukan nasib sendiri.

Terdapat dua ketentuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) yang mengatur hal ini, yakni Resolusi MU-PBB Nomor 1514 tentang Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples dan Resolusi MU-PBB Nomor 2625 tentang Declaration on Principles of International Law.

Dalam kedua resolusi tersebut, hak menentukan nasib sendiri hanya diberikan bagi wilayah yang berada di bawah pemerintahan kolonialisme serta berada dalam situasi penaklukan, dominasi, dan eksploitasi asing. Situasi Aceh saat ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Baik Resolusi MU-PBB No. 1514 maupun Resolusi MU-PBB No. 2625 menekankan penghormatan terhadap keutuhan wilayah sebuah negara sehingga memberikan syarat yang sangat restriktif. Kedua resolusi ini mengupayakan keseimbangan antara hak untuk menentukan nasib sendiri dan keutuhan teritorial negara.

Di samping itu, hukum internasional memandang hak penentuan nasib sendiri hanya berlaku satu kali. Hak itu biasanya dianggap telah terpenuhi setelah suatu wilayah turut mendeklarasikan kemerdekaan dan menjadi bagian dari suatu negara berdaulat. Para pakar hukum internasional bahkan belum menerima secara umum gagasan pemberian hak untuk kedua kalinya bagi wilayah yang ingin memisahkan diri dari negara merdeka meskipun menjadikan pelanggaran hak asasi manusia ataupun belum terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai alasan (Damos Dumoli Agusman, 2021: 156—157).

Adapun norma hukum internasional uti possidetis juris mengatur bahwa batas wilayah yang dimerdekakan harus persis dengan batas wilayah kolonial (Malcolm N. Shaw, 2003: 447). Artinya, suatu wilayah koloni harus dimerdekakan secara utuh dan tidak boleh dipecah-pecah. Norma ini diperkuat dengan pendapat Mahkamah Internasional dalam Advisory Opinion on Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965.

Dengan demikian, jika Aceh pada tanggal 17 Agustus 1945 dianggap bagian dari Hindia Belanda dan termasuk wilayah yang dimerdekakan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Aceh telah kehilangan hak untuk menentukan nasib sendiri. Satu dokumen penting yang mungkin perlu dipelajari lebih lanjut guna lebih menjernihkan permasalahan cakupan wilayah Hindia Belanda ketika itu adalah Konstitusi Belanda tahun 1938.

Dukungan internasional

Terlepas dari itu, andaikan referendum diselenggarakan dan hasilnya mayoritas orang Aceh memilih disintegrasi, tidak serta-merta Aceh akan menjadi negara dan secara resmi menjadi anggota PBB. Masih ada tahapan lain, yaitu pengakuan dari negara-negara lain yang dalam Konvensi Montevideo 1933 disebut sebagai salah satu syarat yang mesti dipenuhi.

Catalonia gagal merdeka dari Spanyol meskipun sembilan puluh persen warganya menghendaki kemerdekaan pada referendum 2017. Kegagalan itu, antara lain, disebabkan kurangnya pengakuan internasional. Negara-negara enggan memberikan pengakuan bagi sebuah negara baru hasil pemisahan diri dari sebuah negara berdaulat. Hal ini karena akan menjadi preseden bagi wilayah di dalam negara mereka yang memiliki kehendak serupa.

Dalam hal ini, negara-negara ASEAN pun akan mengalami dilema. Sabah mungkin akan menuntut hal yang sama dari Malaysia. Thailand Selatan barangkali akan ikut bergejolak. Begitu juga, di Filipina, Bangsamoro bisa jadi akan mendesak agar referendum kembali digelar.

Negara-negara besar, seperti Cina dan Inggris yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan berwenang merekomendasikan sebuah negara menjadi anggota PBB akan berpikir matang-matang untuk merekomendasikan sebuah negara yang lahir dari pemisahan diri. Dukungan itu akan mendorong daerah-daerah otonomi khusus dan berpemerintahan sendiri di Cina, yaitu Hongkong, Makau, dan Taiwan untuk meminta hak penentuan nasib sendiri. Begitu pula, Skotlandia pun akan berupaya kembali untuk melepaskan diri dari Inggris.

Dari uraian ini, tergambar seberapa besar peluang kemerdekaan Aceh dalam pandangan hukum internasional dengan situasi saat ini. Dengan demikian, seberapa berarti secarik kertas yang berisi tuntutan pemisahan diri dari pusat yang (jika) diteken oleh seorang Ketua DPRA juga tentu sudah dapat ditakar.
Namun, dalam sebuah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat di ruang publik, seseorang membayangkan eksistensi sebuah komunitas imajinasi bernama Negara Aceh harusnya sah-sah saja.

Sebaliknya, jika ada yang menganggap pernyataan itu sekadar gimik atau provokasi makar juga boleh-boleh saja. Akan tetapi, kompleksitas permasalahan ini perlu dipahami sehingga tidak terjebak pada ekspresi emosional semata dan harapan atau janji semu yang jauh dari realitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved