Breaking News

Berita Aceh Utara

Lebihi Kapasitas, Lapas Lhoksukon Usul Remisi Umum & Dasawarsa Bagi Napi

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, MH, kepada mengatakan kapasitas resmi Lapas tersebut hanya untuk 80 orang. Namun...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, MH, kepada mengatakan kapasitas resmi Lapas tersebut hanya untuk 80 orang, namun hingga 11 Agustus 2025 jumlah penghuni mencapai 361 orang.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengusulkan remisi bagi ratusan warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, MH, kepada mengatakan kapasitas resmi Lapas tersebut hanya untuk 80 orang, namun hingga 11 Agustus 2025 jumlah penghuni mencapai 361 orang.

“Remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif,” ujarnya,

Rian merincikan, dari total penghuni, terdapat 248 orang yang diusulkan memperoleh remisi umum (RU).

Mereka terdiri atas 246 laki-laki dan 2 perempuan.

Adapun besaran remisi yang diusulkan, yakni 60 orang mendapat remisi 1 bulan, 74 orang mendapat remisi 2 bulan, 70 orang mendapat remisi 3 bulan, 40 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 5 bulan.

Selain itu, Lapas Lhoksukon juga mengusulkan 251 orang warga binaan untuk memperoleh remisi dasawarsa tahun 2025.

Baca juga: Usai Pimpin Upacara HUT RI, Bupati Aceh Selatan Serahkan Remisi dan Naik Becak Keliling Tapaktuan

Dari jumlah tersebut, 249 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 10 hari hingga 90 hari.

Sebagian besar warga binaan yang diusulkan, yaitu sebanyak 225 orang, mendapat usulan remisi selama 90 hari.

Dari keseluruhan usulan tersebut, ada satu narapidana yang langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80.

Ia adalah Aji Johanes bin Suripno, warga Gampong Serke Blok A, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. A

ji yang divonis 8 bulan penjara atas kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, mendapat remisi umum selama 1 bulan sehingga masa pidananya berakhir tepat pada 17 Agustus 2025.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” pungkas Rian.(*)

Baca juga: Perdana Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI sebagai Gubernur, Mualem Pesan Satu Hal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved