Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Hukumannya Disunat, Rugikan Negara Rp 2,3 T

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Mantan Ketua DPR RI ini merugikan negara Rp2,3 Triliun.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat bebas lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya.

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.

Bebas Bersyarat

Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi). 

“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).

Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.

Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).

“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved