Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Hukumannya Disunat, Rugikan Negara Rp 2,3 T

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). 

Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, hukuman mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto (Setnov) seharusnya tidak disunat, melainkan diperberat.

Hal itu disampaikan Almas menanggapi pengabulan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat," kata Almas, melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).

Terlebih, kata dia, Setnov memainkan peran sentral dalam kasus e-KTP dari tahap penganggaran hingga perencanaan pengadaan.

"Setya Novanto tidak hanya menggunakan pengaruh dan kewenangannya di DPR, tetapi ikut memanipulasi tender proyek," tutur Almas.

Oleh sebab itu, ICW mempertanyakan apa bukti baru atau alasan hakim menyunat vonis hukuman Setnov.

Dia bahkan khawatir putusan tersebut punya efek negatif terhadap pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek menghadirkan penindakan yang berdaya cegah dan menimbulkan efek jera.

 "Harusnya dengan korupsi yang bernilai besar, merugikan masyarakat, dan menghambat transformasi sistem administrasi kependudukan, serta bisa dibilang merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna, ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif, hukumannya diperberat," ujar dia.

 

Baca juga: Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini

Baca juga: Lebihi Kapasitas, Lapas Lhoksukon Usul Remisi Umum & Dasawarsa Bagi Napi

Baca juga: Rekap Hasil UFC 319: Hajar Dricus Du Plessis, Khamzat Chimaev Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved