Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Hukumannya Disunat, Rugikan Negara Rp 2,3 T
Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, hukuman mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto (Setnov) seharusnya tidak disunat, melainkan diperberat.
Hal itu disampaikan Almas menanggapi pengabulan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi KTP elektronik.
"Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat," kata Almas, melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
Terlebih, kata dia, Setnov memainkan peran sentral dalam kasus e-KTP dari tahap penganggaran hingga perencanaan pengadaan.
"Setya Novanto tidak hanya menggunakan pengaruh dan kewenangannya di DPR, tetapi ikut memanipulasi tender proyek," tutur Almas.
Oleh sebab itu, ICW mempertanyakan apa bukti baru atau alasan hakim menyunat vonis hukuman Setnov.
Dia bahkan khawatir putusan tersebut punya efek negatif terhadap pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek menghadirkan penindakan yang berdaya cegah dan menimbulkan efek jera.
"Harusnya dengan korupsi yang bernilai besar, merugikan masyarakat, dan menghambat transformasi sistem administrasi kependudukan, serta bisa dibilang merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna, ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif, hukumannya diperberat," ujar dia.
Baca juga: Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini
Baca juga: Lebihi Kapasitas, Lapas Lhoksukon Usul Remisi Umum & Dasawarsa Bagi Napi
Baca juga: Rekap Hasil UFC 319: Hajar Dricus Du Plessis, Khamzat Chimaev Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil, Mantan Menag Calon Tersangka? |
![]() |
---|
Kejari Langsa dan DPD II KNPI Kampanyekan Gerakan Anti Korupsi |
![]() |
---|
VIDEO - Kejari & KNPI Langsa Kampanyekan Gerakan Anti Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.