Viral Gaji DPR RI Mencapai Rp100 Juta, Ini Perbandingan dengan Gaji DPR Malaysia dan Singapura

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sempat menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta per bulan

Editor: Amirullah
via Bangkapos.com/gemini
GAJI DPR - Gaji seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kini sedang jadi sorotan. Berikut perbandingan gaji DPR RI, Malaysia dan Singapura 

SERAMBINEWS.COM - Gaji anggota DPR RI kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, penghasilan wakil rakyat ini disebut bisa mencapai Rp100 juta per bulan, jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan aturan resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan, komunikasi, hingga bantuan listrik dan telepon.

Namun, bagaimana jika gaji anggota DPR RI dibandingkan dengan parlemen negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura?

Apakah masih lebih tinggi atau justru kalah jauh?

Baca juga: Viral Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Tunjangan melekat

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved