Ini Alasan Layyina Miska Laporkan Abang Kandungnya yang Polisi ke Bidpropam Polda Aceh

Seorang warga Bireuen, Layyina Miska, resmi melaporkan abangnya berinisial KM ke Bidpropam Polda Aceh.

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
MELAPOR KE BIDPROPAM POLDA - Layyina Miska (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Hermanto SH, dan juga ibunya saat melaporkan abangnya yang Anggota Polres Bireuen ke Bidpropam Polda Aceh, Kamis (21/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang warga Bireuen, Layyina Miska, resmi melaporkan abangnya berinisial KM ke Bidpropam Polda Aceh.

KM yang juga anggota Polisi, selama ini bertugas di Polres Bireuen.

Pelaporan dilakukan pada Kamis (21/8/2025), sesuai dengan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan, tanggal 21 Agustus 2025.

Pelaporan ke Bidpropam Polda Aceh selain didampingi kuasa hukumnya Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H, juga didampingi oleh ibu kandungnya sendiri.

Lalu apa yang membuat Layyina Miska sampai melaporkan abang kandungnya sendiri yang Polisi, jauh-jauh ke Bidpropam Polda Aceh?

Dalam Surat Pengaduan ke Bidpropam Polda Aceh Layyina, mengungkapkan tentang perlakuan penganiayaan yang dilakukan sang abang kepada dirinya.

Baca juga: Propam Polres Lhokseumawe Tegakkan Disiplin di Polsek, Ini Hasilnya

Baca juga: Satria Kumbara Terluka Parah, Dikepung Drone dan Dihujani Mortir Ukraina

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.06 Wib.

Saat itu, pelaku yang berpangkat Brigadir tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan.

"Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak dua kali," kata Kuasa Hukum Layyina, Hermanto dalam rilis yang diterima Serambinews.com.

"Kemudian korban direbahkan ke kasur, lalu kaki korban ditindih dengan lutut Pelaku, sedangkan kedua tangan korban dijepit dengan tangan pelaku agar tangan dan kaki korban tidak bisa bergerak lagi,"

"Setelah itu rambut korban juga dijambak oleh Pelaku sehingga atas tindakan tersebut korban mengalami memar yang sangat parah,"

"Kemudian Korban juga sempat dirawat selama 2 hari di klinik Pratama Haifa Medica," tambah Hermanto.

Layyina Miska_1
JALANI PERAWATAN - Layyina Miska saat menjalani pemeriksaan medis akibat penganiayaan yang diduga dilakukan abang kandungnya yang juga Polisi.

Lapor ke Polsek Gandapura

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Layyina lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Gandapura.

Sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDA PURA/POLRES BIREUN/POLDA ACEH Tanggal 19 Juli 2025.

Namun sambung Hermanto, laporan itu sampai sekarang tidak ada titik terang dan Korban juga tidak pernah diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved