Ini Alasan Layyina Miska Laporkan Abang Kandungnya yang Polisi ke Bidpropam Polda Aceh

Seorang warga Bireuen, Layyina Miska, resmi melaporkan abangnya berinisial KM ke Bidpropam Polda Aceh.

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
MELAPOR KE BIDPROPAM POLDA - Layyina Miska (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Hermanto SH, dan juga ibunya saat melaporkan abangnya yang Anggota Polres Bireuen ke Bidpropam Polda Aceh, Kamis (21/8/2025). 

"Yang lebih mengejutkan lagi, dalam Laporan Polisi tersebut, Pasal yang dicantumkan yaitu Pasal 352 KUHP bukan Pasal 351,"

"Sedangkan Korban mengalami memar yang sangat parah, sehingga lebih layak dikenakan pasal 351," sebut Hermanto.

Harap Diambil Alih Polda

Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh.

Hermanto beralasan, pihaknya melihat ada yang janggal dalam penanganan perkara sebelumnya.

Di antaranya, Korban tidak pernah diberikan SP2HP, Pencantuman Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 KUHP, dan juga karena lambatnya proses penanganan.

Baca juga: 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Mobil Innova di Tol Sibanceh Tewaskan 3 Orang: Ada Jalur Tikus di Km 4 dan 20

"Kita berharap kepada bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi kusus terhadap kasus ini,"

"Supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain," demikian Hermanto.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved