Berita Politik
Tegas! DKPP Sanksi Seluruh Komisioner KIP Aceh, Ini Kasusnya
Dalam perkara tersbsut, DKPP juga berpendapat bahwa Komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Lalu, Muhammad Thaib menggantikan Ismail A Jalil untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara).
Kemudian, Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).
Tiga orang calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang digantikan, telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Menurut pengadu, proses pengganti calon terpilih yang dilakukan oleh KIP Aceh sangat lama dan melewati masa ketentuan 14 hari kerja (PKPU 6/2024), pasca diterimanya surat DPP Partai Aceh perihal penggantian calon terpilih.
Menurutnya, teradu telah menerima surat tersebut tanggal 18 Desember 2024.
Baca juga: DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Banda Aceh tak Layak Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu
Akan tetapi, para Teradu dinilai tidak melakukan kewajiban serta tugasnya untuk segera menetapkan caleg terpilih dalam jangka waktu 14 hari kerja, sejak surat tersebut diterima sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Terkait tindakan tersebut, DKPP juga menilai benar bahwa Komisioner KIP Aceh harus melaksanakan klarifikasi ke DPP Partai Aceh sebagaimana ketentuan surat dinas a quo.
Namun demikian, hal itu tidak berarti mengabaikan kewajiban yang mengharuskan menetapkan pergantian calon anggota DPRA terpilih yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat, paling lama 14 hari sesuai ketentuan Pasal 426 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.(*)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
DKPP
KIP Aceh
Komisioner KIP Aceh
DKPP sanksi komisioner KIP Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Ketua PPP Nagan Raya Secara Terbuka Ungkap akan Usung TRK Lanjutkan Dua Periode |
|
|---|
| Peserta FGD Fraksi Golkar DPRA Sepakat Dana Otsus 2,5 Persen dan Berlaku Sepanjang Usia UU |
|
|---|
| Sah! PAN Aceh PAW Anggota DPRK Aceh Singkil Terlibat Asusila, Padhilah Pasmi Segera Gantikan Harian |
|
|---|
| Sebanyak 99 Calon Ketua DPC PKB Se-Aceh Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Harapan HRD |
|
|---|
| Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati Gabung ke PKB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sidang-Pembacaan-Putusan-Perkara-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Penyelenggara-Pemilu-KEPP.jpg)