Minggu, 7 Juni 2026

Berita Politik

Tegas!  DKPP Sanksi Seluruh Komisioner KIP Aceh, Ini Kasusnya 

Dalam perkara tersbsut, DKPP juga berpendapat bahwa Komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. 

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/TANGKAP LAYAR YOUTUBE DKPP
SIDANG KODE ETIK – Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Lalu, Muhammad Thaib menggantikan Ismail A Jalil untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara).

Kemudian, Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi untuk Daerah Pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).

Tiga orang calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang digantikan, telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Menurut pengadu, proses pengganti calon terpilih yang dilakukan oleh KIP Aceh sangat lama dan melewati masa ketentuan 14 hari kerja (PKPU 6/2024), pasca diterimanya surat DPP Partai Aceh perihal penggantian calon terpilih.

Menurutnya, teradu telah menerima surat tersebut tanggal 18 Desember 2024. 

Baca juga: DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Banda Aceh tak Layak Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Akan tetapi, para Teradu dinilai tidak melakukan kewajiban serta tugasnya untuk segera menetapkan caleg terpilih dalam jangka waktu 14 hari kerja, sejak surat tersebut diterima sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Terkait tindakan tersebut, DKPP juga menilai benar bahwa Komisioner KIP Aceh harus melaksanakan klarifikasi ke DPP Partai Aceh sebagaimana ketentuan surat dinas a quo. 

Namun demikian, hal itu tidak berarti mengabaikan kewajiban yang mengharuskan menetapkan pergantian calon anggota DPRA terpilih yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat, paling lama 14 hari sesuai ketentuan Pasal 426 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 ayat 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved