Update Revisi UUPA
Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus, Tapi Penentuan Selanjutnya di Paripurna DPR 17 September
mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA dapat disahkan.
Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti. TA Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angin segar untuk Aceh datang dari Senayan. Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid kepada Serambi Rabu (10/9/2025). Selain revisi UUPA, Baleg DPR RI juga menyepakati RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri, masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Alhamdulillah pada Rapat Baleg tanggal 9 September kemarin, revisi UUPA telah diterima oleh Baleg dan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025,” ujar TA Khalid yang juga merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra.
TA Khalid mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk pimpinan partai politik untuk turut mendorong komunikasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi di Senayan agar keputusan Baleg dapat disahkan dalam sidang paripurna.
“Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti,” tambahnya.
Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Dr Bob Hasan dari Partai Gerindra, dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Panitia Pembuat Undang Undang (PPUU) DPD RI.
“Salah satu anggota PPUU ini adalah Azhari Cage, Anggota DPD RI asal Aceh,” ujar TA Khalid, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh.
Dalam rapat itu, TA Khalid juga dipercaya untuk membaca pandangan Fraksi Gerindra terhadap agenda rapat.
Di penghujung rapat, Ketua Baleg Dr Bob Hasan menyampaikan bahwa ada 3 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.
Sementara Revisi UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.
Prolegnas kumulatif terbuka
Penelusuran Serambi dari berbagai sumber, Prolegnas Kumulatif Terbuka adalah bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memungkinkan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) atau revisi undang-undang di luar daftar prioritas tahunan atau jangka menengah.
Bisa dikatakan ini semacam jalur khusus yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan hukum yang mendesak atau bersifat khusus.
Berita Banda Aceh
Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus
DPRA Ajak Masyarakat Kawal Revisi UUPA
update revisi uupa
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas
Urgensi Revisi UUPA
Draf Usulan Revisi UUPA
TA Khalid Ketua Forbes Aceh
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Bandara SIM Gerbang Pendongkrak Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo, LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah |
![]() |
---|
Banyak Kafe dan Restoran di Banda Aceh Nunggak Pajak |
![]() |
---|
Disdik Aceh Bangun Budaya Belajar Kolaboratif Lewat Program Co-Learning untuk Siswa SMA |
![]() |
---|
Dewan Dorong Pemko Banda Aceh Terlibat Kelola Bendungan Lambaro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.