Update Revisi UUPA

Baleg Usul Revisi UUPA Lewat Jalur Khusus, Tapi Penentuan Selanjutnya di Paripurna DPR 17 September

mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA dapat disahkan.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
RAPAT BALEG DPR - Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, berbincang serius dengan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Kapoksi Gerindra di Baleg, Sumail (tengah), di sela Rapat Evaluasi Prolegnas 2025, di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). TA Khalid menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyetujui masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. 

Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti. TA Khalid, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI asal Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Angin segar untuk Aceh datang dari Senayan. Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid kepada Serambi Rabu (10/9/2025). Selain revisi UUPA, Baleg DPR RI juga menyepakati RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri, masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Alhamdulillah pada Rapat Baleg tanggal 9 September kemarin, revisi UUPA telah diterima oleh Baleg dan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025,” ujar TA Khalid yang juga merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra.

TA Khalid mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk pimpinan partai politik untuk turut mendorong komunikasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi di Senayan agar keputusan Baleg dapat disahkan dalam sidang paripurna.

“Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti,” tambahnya.

Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Dr Bob Hasan dari Partai Gerindra, dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Panitia Pembuat Undang Undang (PPUU) DPD RI.

“Salah satu anggota PPUU ini adalah Azhari Cage, Anggota DPD RI asal Aceh,” ujar TA Khalid, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh. 

Dalam rapat itu, TA Khalid juga dipercaya untuk membaca pandangan Fraksi Gerindra terhadap agenda rapat.

Di penghujung rapat, Ketua Baleg Dr Bob Hasan menyampaikan bahwa ada 3 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.

Sementara Revisi UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

Prolegnas kumulatif terbuka

Penelusuran Serambi dari berbagai sumber, Prolegnas Kumulatif Terbuka adalah bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memungkinkan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) atau revisi undang-undang di luar daftar prioritas tahunan atau jangka menengah.

Bisa dikatakan ini semacam jalur khusus yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan hukum yang mendesak atau bersifat khusus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved